Denpasar – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait diperbolehkannya pelaksanaan kampanye bagi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 di Satuan pendidikan khususnya kampus tuai ragam komentar.

Menyoroti hal itu, Ketua Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Bali Jonathan Kevin berpandangan kebijakan baru tersebut dapat mencederai posisi kampus sebagai ruang netral dalam aktivitas politik.

“Pun dalam peraturan, mahasiswa tidak boleh berpolitik praktis di dalam lingkungan kampus. Lantas keputusan ini justru bertolak belakang dengan hal tersebut,” ujarnya kepada wacanabali.com, Sabtu (9/9/23).

Sebelumnya diberitakan, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bali I Putu Agus Tirta Suguna mengatakan akan memantau dan memperketat pengawasan penyelenggaraan kampanye di satuan pendidikan khususnya lingkungan kampus.

Baca Juga  MK Perbolehkan Kampanye di Kampus, Prof Suarta Ancam Jika Menyeleweng Dihentikan

“Pemantauan berupa izin karena dasar dari penyelenggaraan kampanye di kampus maupun satuan pendidikan harus memperoleh persetujuan dari tuan rumah (kampu, red),” ujarnya di Denpasar Rabu (6/8/23).

Putu Agus menjelaskan pengawasan tersebut meliputi penggunaan alat peraga serta perlengkapan kampanye di lingkungan satuan pendidikan.

“Berdasarkan Keputusan MK Nomor: 65/21 tahun 2023 terkait lembaga pendidikan, diperkenankan melakukan kampanye di satuan pendidikan, tentunya kami (Bawaslu,red) akan melakukan pengawasan seperti penggunaan alat peraga kampanye dan atribut lainnya,” tambahnya.

Ia menyatakan akan membuat tim yang akan ditugaskan memantau jalannya kampanye di satuan pendidikan.

“Kami akan membentuk tim pengawasan, sehingga fungsi dari pengawasan akan berjalan dengan lancar dan optimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

Baca Juga  MK Bolehkan Kampanye di Kampus, Ini Kata Ketua Bawaslu Bali

Reporter: Komang Ari