Denpasar – Terkait adanya wacana “Politik Blok Birokrasi”, mendominasi Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Bali pascaberakhirnya masa jabatan Wayan Koster, digantikan Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya. Ia mengusung agenda utama reformasi birokrasi, upaya pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintah, dinilai sebagai strategi efisiensi dalam tupoksi penggunaan anggaran.

Hal tersebut diungkapkan Agung Pram, salah satu cendekiawan dan pengamat politik asal Bali, menyebut dalam kapasitas sebagai pejabat publik, setiap keputusan atau kebijakan baru terkait dengan tatanan pemerintahan, tentunya harus melihat fungsi dan pelaksanaan reformasi birokrasi tersebut sebagai suatu keputusan untuk tujuan baik dan lebih besar ke depannya.

“Ini kan bagian dari strategi, reformasi birokrasi pemerintahan daerah sebagai salah satu cara untuk memperkuat daerah menjalankan roda pemerintahan, sekaligus memperkuat peran pemerintah daerah dalam menjalankan konsep desentralisasi, sesuai dengan amanat otonomi daerah. Tentunya, tetap mengacu pada strategi pemerintah daerah dalam jangka pendek, panjang dan menengah,” jelas Gung Pram kepada wacanabali.com, Kamis (14/9/23).

Baca Juga  Terganggu Cuaca Buruk, Antrean Kendaraan 2 Kilometer

Ia menambahkan, terkait dengan wacana pemutusan kontrak para Kelompok Ahli (Pokli) Pemprov Bali, melihat dari perspektif harfiah merupakan “status kontrak” tentu keputusan tersebut merupakan kewenangan dari Pj Gubernur terpilih. Di sisi lain, mungkin juga dapat dilihat sebagai bentuk evaluasi dan efektifitas dari Pokli serta kontribusi dan dampak yang dapat menjadi pertimbangannya.

“Ini yang harus diperhatikan dalam tatanan birokrasi, akan tetapi apabila dipertimbangkan sebagai satu bentuk reformasi birokrasi serta kebutuhan Penjabat Gubernur, tentunya merupakan suatu bentuk kebijakan khusus yang telah melalui pertimbangan matang,” ungkapnya.

Untuk dapat diketahui, wacana tersebut “Politik Blok Birokrasi Mendominasi”, muncul kepermukaan setelah adanya kebijakan Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya, melalui surat Nomor B.17.800.5/5487/BID.I/BRIDA ditujukan kepada Kelompok Ahli Pemprov Bali, bahwa pembayaran honor mereka tidak dilanjutkan mulai September 2023 sebagai tindak lanjut Surat Sekretaris Daerah Provinsi Bali Nomor B.01.900/38185/SEKRET per tanggal 5 September 2023.

Baca Juga  Giri Prasta Calon Gubernur Bali? Pengamat: Sah-sah Saja!

Dikutip dari wikipedia, “Politik Blok Birokrasi” atau (bahasa Inggris: building blocks) dalam administrasi publik adalah menyangkut umumnya dilakukan oleh para politisi hasil dari sebuah pemilu dan para birokrat dalam kriteria normatif kebijakan untuk mengalokasikan tugas pembuat kebijakan oleh politisi nonbirokrat dalam pendelegasian dan menunjukkan bidang kerja birokrasi yang bersinambungan. Keduanya umumnya dapat berbeda secara umum disebut jabatan karier dan nonkarier dalam bentuk dan tatanan yang mengandung struktur dan kultur, struktur yang mengetengahkan sebuah susunan dari suatu tatanan dan kultur yang mengandung nilai (values), sistem kebiasaan yang dilakukan oleh para pelakunya yang dapat mencerminkan perilaku dari sumberdaya manusianya.

Hubungan antara pejabat politik (political leadership) dan birokrasi yang akan menjadikan suatu hubungan yang konstan (berkesinambungan) antara fungsi kontrol dan dominasi dalam hubungan seperti ini maka akan senantiasa timbul persoalan, siapa mengontrol siapa dan siapa pula yang menguasai, memimpin dan mendominasi siapa, persoalan ini sebenarnya merupakan persoalan klasik sebagai perwujudan dikotomi politik dan administrasi kemudian timbul dua pertanyaan yakni apakah birokrasi sebagai subordinasi dari politik (executive ascendancy) atau birokrasi sejajar dengan politik (bureaucratic sublation).

Baca Juga  Terus Rontok, Kini Bacaleg NasDem Karangasem Mundur

Reporter: Krisna Putra

Editor: Ngurah Dibia