Denpasar – Koordinator Divisi Pencegahan (Kordiv) Bawaslu Provinsi Bali, Ni Ketut Ariani menjelaskan maraknya politisi menyambangi pura saat ini bukan menjadi sebuah masalah.

Pasalnya para Calon Legislatif (Caleg) tersebut masih dalam tahapan Daftar Caleg Sementara (DCS), sehingga belum masuk ranah kampanye.

“Begini, sekarang kan masih DCS kalau memang mereka (Caleg, red) sudah ada nomornya tapi belum tentu setelah Daftar Caleg Tetap (DCT) keluar belum tentu nomornya masih tetap, jadi kalau mereka ke pura itu baru sosialisasi belum kampanye,” terangnya, Kamis (14/9/23).

Lebih lanjut mantan ketua Bawaslu Provinsi Bali tersebut menambahkan caleg dikatakan kampanye jika memaparkan visi-misi serta memiliki nomor tetap.

Baca Juga  Dukung Pemilu Aman, Kajati Bali Siapkan 11 Posko Pemantauan

“Kampanye dapat dikatakan jika caleg sudah mempunyai nomor urut dari DCT, jika itu sebatas memperkenalkan dirinya kepada masyarakat itu tidak menyalahi aturan,” tambahnya.

Ia menyebut tahapan sosialisasi sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023.

“Ruang sosialisasi diberikan oleh PKPU, jadi kita sebagai pengawas pemilu mengawasi apakah sudah sesuai aturan apa belum, jadi mereka menggunakan ruang tersebut untuk sosialisasi,” terangnya.

Dijelaskan bahwa Bawaslu tetap melakukan berbagai upaya pencegahan dini agar terjadi kondusifitas dalam proses tahapan pemilu.

“Bawaslu tetap melakukan monitoring untuk mencegah kampanye gelap, serta penyalahgunaan fasilitas yang tidak diperbolehkan untuk kampanye, serta kami (Bawaslu, red) mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi, jika ada pelanggaran segera melapor ke Bawaslu,” tutupnya.

Baca Juga  Dukung 'Green Campaign', Rudianto Sebut Media Digital Efektif Sasar Pemilih Muda

Seperti yang diketahui bahwa tahun ini sudah memasuki tahun politik. Dimana banyak politisi melakukan safari ke berbagai tempat, tak jarang pura juga dikunjungi oleh politisi.

Reporter: Dewa Fathur