Denpasar – I Gusti Ngurah Alit Putra alias Ngurah Alit salah satu tim advokasi Pura Dalem Desa Adat Kelecung selaku tergugat menyebut pihak penggugat A A Mawa Kesama, melalui penasihat hukumnya A A Sagung Ratih Maheswari dari Sejati Law Office, surat kuasa yang dipakai dasar menggugat itu bukanlah surat kuasa yang sesuai atau dapat dikatakan salah surat kuasa, dalam persidangan E Court agenda Duplik dari Para Tergugat, Senin (18/9/23).

“Menurut kami itu fatal, karena dasar dari Kuasa Hukum Para Penggugat untuk membuat dan mengajukan Gugatan adalah surat kuasa, tetapi ternyata salah,” ungkap Ngurah Alit saat dimintai keterangannya oleh wacanabali.com, Rabu (20/9/23).

Lebih lanjut dia menerangkan, saat sidang pertama kali 27 Juni 2023, pihak Kuasa Penggugat menunjukkan surat kuasa kepadanya selaku kuasa Tergugat III, karena Kuasa Tergugat lain belum hadir saat itu, dilanjutkan 17 Juli 2023, bahwa surat kuasa yang ditunjukan itu adalah surat kuasa yang sesuai dengan gugatan.

Baca Juga  Gugatan Pura Dalem Kelecung Memanas

“Jelas kami tidak tahu karena kami tidak bisa melihat yang di system online (e-court, red) karena email kami baru didaftar di Pengadilan setelah mediasi gagal setelah pembacaan gugatan, sehingga wajar kami tidak tahu jika surat kuasa yg dipakai di e-court adalah salah. Tetapi, menurut catatan kami tidak ada pemberitahuan, perubahan, informasi, permohonan ataupun Berita Acara Perubahan,” jelasnya.

Menurutnya, hal tersebut adalah kesalahan fatal, karena para pihak telah sepakat menggunakan saluran e-court dalam perkara nomor 90/PDT.G/2023/PN TAB, semestinya semua dokumen e-court dianggap sebagai dokumen persidangan sah, sesuai dengan ketentuan Pasal 27 PERMA 1/2019, menegaskan bahwa persidangan secara elektronik dilaksanakan melalui sistem informasi pengadilan pada jaringan internet publik secara hukum telah memenuhi asas dan ketentuan persidangan terbuka untuk umum sesuai dengan ketentuan Undang-Undangan (UU).

Mengakahiri percakapannya, Ngurah Alit menyebut dalam agenda sidang berikutnya, akan digelar Rereplik dari para penggugat pembuktian awal dari para pihak untuk mendukung dalil eksepsi kewenangan mengadili, karena para tergugat mengajukan eksepsi kewenangan mengadili, menurut para tergugat Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini, karena yang lebih berwenang adalah PTUN pasca diberlakukannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah (UU AP), Senin (25/9/23).

Baca Juga  Sengketa Pura Dalem Kelecung, Wayan Dobrak: Aneh! Tudingan Penggugat Sudah Pernah Di-SP3

“Kan sudah jelas itu aturannya, Mahkamah Agung mengeluarkan peraturan berupa Peraturan Mahkamah Agung RI N. 2 Tahun 2019 tentang pedoman penyelesaian sengketa tindakan pemerintahan dan kewenangan mengadili perbuatan melanggar hukum oleh badan atau pejabat pemerintahan (Onrehctmatige Overheidsdaad, red). Saya selaku kuasa hukum tergugat berharap, semuanya terpenuhi sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tabanan,” tutupnya.

Sementara itu, seperti yang diberitakan sebelumnya, A A Sagung Ratih Maheswari dari Sejati Law Office, Penasihat Hukum (PH) A A Mawa Kesama selaku pihak Pengguat dalam gugatan perdata No. 190/Pdt.G/2023/PN. Tabanan terhadap Pura Dalem Desa Adat Kelecung (Tergugat), menyebut wartawan menyalahi kode etik profesi saat mempertanyakan alasan pihaknya menunda agenda sidang Replik, yang dijadwalkan akan berlangsung pada Senin mendatang oleh Pengadilan Negeri (PN) Tabanan.

Baca Juga  Soroti Sengketa Pura Dalem Kelecung, Pakar Kenotariatan: Menyangkut Krama Harus Hati-hat

“Pak wartawan yang saya hormati. Bapak tau etika profesi kan. Jadi jangan memaksa, hal tersebut sudah biasa di persidangan. Mereka (Tergugat, red) loh waktunya 2 minggu untuk jawab gugatan kami,” tegas Sagung Maheswari kepada wartawan yang bertanya via pesan singkat whatssapp (WA), Selasa (5/9/23).

Hal tersebut diungkapkan Sagung kepada wartawan resmi yang bertugas meliput perkembangan kasus Sengketa Pura Dalem Desa Adat Kelecung, karena hanya mempertanyakan alasan dasar pihak penggugat (A A Mawa Kesama) menunda agenda Replik dalam persidangan E-Court, yang seharusnya berlangsung pada 4 September 2023 dilanjutkan pada 11 September 2023.

“Mestinya media ini menanyakan kami dulu, apa kami mau ditanya atau tidak? Ga semua hal terkait persidangan harus di publish (publikasi, red),” ungkapnya seolah geram terhadap wartawan yang memang tugas utamanya adalah bertanya.

Reporter: Krisna Putra