Denpasar – Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 terkait Pungutan bagi Wisatawan Asing akan diberlakukan mulai 14 Februari 2024 mendatang.

Menyoroti hal itu, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Badung I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya mengaku mendukung penuh kebijakan baru tersebut karena dinilai akan memberikan dampak positif bagi pariwisata Bali.

“Ini kalau saya lihat sangat bagus programnya dan perlu dukungan dari seluruh stakeholder (pemangku kepentingan, red) yang ada karena kalau kita lihat dari nilainya kecil sekali hanya 150 ribu, satu paket hamburger kalau di luar negeri. Kontribusi ini akan dipakai untuk menjaga alam, budaya dan lingkungan Bali,” ujarnya kepada awak media di Kantor Dinas Pariwisata Bali, Senin (25/9/23).

Baca Juga  Jangan Jual Murah Pariwisata Bali!

Pihaknya meyakini, penerapan Perda ini tidak akan mengurangi kunjungan wisatawan ke Bali, namun justru dapat menjadi upaya dalam mendatangkan wisatawan yang berkualitas.

“Karena kalau mereka tujuannya ke Bali untuk berwisata tapi tidak mampu membayar yang 150 ribu ini artinya kan mereka kesini bukan untuk berwisata tapi untuk cari kerja. Ndak usah ke Bali lah, karena akan bersaing dengan warga lokal kita,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Bali menjelaskan, pembayaran pungutan  nantinya akan dilaksanakan secara nontunai (cashless) melalui sistem Love Bali maupun counter Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang tersedia di Pelabuhan dan Bandara.

“Kita harapkan para wisatawan asing nantinya dapat melakukan pembayaran dengan aman dan nyaman,” tandasnya.

Baca Juga  Dewa Indra Sebut Pungutan Wisatawan Asing 2024 Capai Rp318 Miliar

Reporter: Komang Ari