Denpasar – Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof I Nyoman Gde Antara bersama tiga tersangka lainnya, yakni NPS, IKB dan IMY ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin (9/10/23). Penahanan dilakukan terkait perkara dugaan penyalahgunaan atau korupsi dana Sumbangan Pembangunan Institusi (SPI) Unud.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana MH melalui keterangan tertulis yang diterima wacanabali.com, Senin (9/10/23).

“Tersangka INGA disangka melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3, Pasal 9, Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana kKorupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 65 KUHP.”

Baca Juga  Perkara SPI Unud, Terlalu Kejam dan Dini Menjustifikasi Rektor Korupsi

“Sedangkan NPS, IKB, IMY disangka melanggar Pasal 9, Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 KUHP,” rinci Eka Sabana.

Selanjutnya dilakukan penahanan oleh penyidik di Lapas Kerobokan selama 20 hari kedepan untuk menunggu proses selanjutnya. “Untuk proses selanjutnya, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kerobokan,” pungkasnya.

Sementara itu dihubungi terpisah Penasehat Hukum (PH) Rektor Unud Ketut Ngastawa MH mengaku kecewa atas penahanan kliennya yang menurutnya terkesan ekspres alias cepat. “Kami (tim PH, red) agak kecewa dengan keputusan ini (penahanan, red) yang terkesan ekspres,” ujarnya kepada wacanabali.com, Senin (9/10/23).

Baca Juga  Kasus SPI Unud, Hotman Paris Tepis Kliennya Dikatakan Korupsi

Lebih lanjut dirinya menambahkan bahwa pihak kliennya akan melakukan upaya penangguhan penahanan. “Kami akan menggunakan hak sebagai warga negara yaitu dengan melakukan penangguhan penahanan,” ujarnya.

Saat disinggung mengenai kapan akan melakukan penangguhan penahanan Ketut Ngastawa akan segera melakukannya setelah melakukan koordinasi dengan tim PH. “Untuk penangguhan penahan akan segera kami lakukan setelah penahanan ini dilakukan secepatnya tim PH akan mengajukannya,” tutupnya.

Reporter: Dewa Fathur