Wartawan Senior jadi Korban Doksing, Pram: Ditreskrimsus Bali Canggih, Harusnya Cepat Mengungkap
Denpasar – Menanggapi adanya kasus doksing (menyebarkan informasi pribadi ke publik secara daring) yang menimpa salah satu wartawan senior di Bali, I Gusti Ngurah Dibia sebagai korbannya, menjadi atensi salah satu tokoh masyarakat Agung Pram. Ia menilai, Kepolisian Daerah (Polda) Bali, melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) dengan keahlian dan kecanggihan teknologinya seharusnya bisa dengan cepat mengungkap siapa pelaku yang telah meresahkan warganet tersebut.
“Saya tidak membahas doksing-nya, karena dari sisi IT (informasi dan teknologi) yang dialami oleh Jik Dibia bukan retasan (hack, red). Saya melihatnya lebih sebagai bentuk cyberbullying (perundungan secara daring, red) yang mengarah pada fitnah dan pencemaran nama baik karena data yang disebarkan mengandung informasi palsu untuk mencemarkan nama baiknya dan mengandung fitnah. Saya mengikuti berita ini hingga terakhir sudah dilakukan pemeriksaan oleh Krimsus Bali. Seharusnya mereka bisa lebih cepat mengungkap pelakunya berbekal teknologi yang dimiliki,” ungkap pria yang akrab disapa Ajik Pram tersebut di Denpasar, Rabu (11/10/23).
Lebih lanjut dikatakannya, kasus yang dialami Ngurah Dibia telah menjadi kekhawatiran tersendiri bagi masyarakat Bali khususnya di era digital saat ini, di mana media sosial bisa dengan sangat mudah menyebarluaskan data pribadi seseorang secara masif. Hal tersebut menurut Pram, menjadi preseden buruk terhadap kemajuan teknologi informasi, apabila penggunaannya (media sosial) tidak dilakukan secara bijak, bisa saja menjerumus ke tindakan kejahatan cyber lainnya.
“Doksing atau saya sebut cyberbullying ini tujuannya sudah jelas sangat merugikan, karena ada indikasi mencemarkan nama baik si korban. Untuk itu saya berharap Polda Bali bisa menyelesaikan persoalan ini, berikan pelakunya efek jera. Masyarakat juga harus bijak bermedsos, apalagi jelang Pemilu 2024, jangan kemakan sama yang namanya hoaks (informasi bohong, red),” tutupnya.
Sementara itu, seperti yang diberitakan sebelumnya, AKBP Nanang Prihasmoko selaku Kasubdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Ditreskrimsus) Polda Bali, akan melakukan digital forensik untuk membongkar kasus ini.
“Kami akan berupaya melakukan proses digital forensik dalam membongkar kasus ini, agar prosesnya lebih cepat dalam membongkar dalang semua ini,” ungkapnya di gedung Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa (3/10/23).
Lebih lanjut dirinya menjelaskan dalam proses penyelidikan ini ada beberapa hal yang sudah ditemukan, guna mempermudah dalam memecahkan kasus ini.
“Ada beberapa hal yang sudah internal kami temukan tapi, saya tidak bisa menyampaikannya sekarang, tunggu saja,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pelaku kejahatan siber atau online bukanlah orang yang bodoh, mereka sangat licin dalam menjalankan aksinya.
“Mereka bukan orang bodoh, mereka memalsukan identitasnya dan bersembunyi di balik akun palsu,” imbuhnya.
AKBP Nanang menjelaskan kejahatan siber diancam dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Kejahatan dengan memosting informasi pribadi seseorang, melakukan illegal access, mencemarkan nama baik diancam dengan UU ITE, serta dengan mudah dilaporkan cukup dengan bukti tangkapan layar diserahkan saat membuat laporan kepolisian pelaku sudah bisa dijerat UU ITE,” tegasnya.
Tak lupa ia mengajak masyarakat menggunakan media sosial dengan baik agar tidak terjerat kasus hukum.
“Saya mengimbau agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial karena aktivitas di dunia maya diawasi dengan UU ITE,” pungkasnya.
Reporter: Krisna Putra
Editor: Ngurah Dibia

Tinggalkan Balasan