Palguna: Politik Dinasti Tanpa Meritokrasi Buruk bagi Demokrasi
Denpasar – Politik dinasti yang tidak disertai prinsip meritokrasi akan berdampak buruk bagi perkembangan demokrasi karena proses rekrutmen politik tidak dilakukan secara adil dan demokratis. Hal tersebut diungkapkan Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Dewa Gede Palguna, Jumat (27/10/23).
“Politik dinasti menjadi negatif karena mereka itu (orang yang melakukan politik dinasti) tidak mengikuti rekrutmen yang mengikuti prinsip-prinsip meritokrasi sehingga dia tidak melalui kompetisi yang fair secara demokratis, dimana mereka memanfaatkan kekuasaan,” ujarnya.
Palguna menjelaskan praktik politik dinasti sesungguhnya tidak ada masalah selama mengikuti prinsip meritokrasi melalui kompetisi yang adil dan demokratis. Di samping juga, politisi itu memiliki kualitas untuk mengisi jabatan publik tersebut.
“Artinya dia (politisi) itu tidak di karbit atau sengaja disediakan jalan secara tidak demokratis. Kalau kemudian mereka mengikuti kompetisi yang fair dan dia (politisi) memang berkualitas untuk menduduki jabatan itu, jadi tidak masalah,” terangnya.
Palguna mencontohkan dinasti politik keluarga Kennedy di Amerika Serikat, dimana ketika itu John F Kennedy sebagai Presiden, lalu Robert Kennedy sebagai Jaksa Agung, Edward Kennedy sebagai Senator.
“Kemudian juga dinasti politik keluarga Bush, dimana George W Bush menjadi Presiden AS, kemudian dua anaknya menjadi gubernur negara bagian di AS. Jadi mereka tidak ada yang mempersoalkan karena memakai prinsip meritokrasi,” terangnya.
Lebih lanjut, Palguna menjelaskan di Indonesia, politik dinasti belum menerapkan prinsip meritokrasi sebagaimana di negara Amerika Serikat. Sehingga politik dinasti yang tidak menerapkan prinsip meritokrasi akan membawa dampak buruk bagi perkembangan demokrasi.
Seperti diketahui narasi politik dinasti tengah menguat seiring dengan majunya putra Presiden RI Joko Widodo, Gibran Rakabuming sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto. Banyak kalangan menilai fenomena tersebut sebagai keberlangsungan dinasti politik keluarga Joko Widodo.
Terlebih majunya Gibran menjadi cawapres tidak terlepas dari Putusan MK yang menyatakan batas minimal capres dan cawapres berusia 40 tahun atau pernah menduduki jabatan sebagai kepala daerah yang dipilih secara langsung. Dimana Ketua MK Anwar Usman merupakan paman dari Gibran.
Reporter: Agus Pebriana
Editor: Ady Irawan

Tinggalkan Balasan