Jembrana – Seorang anggota Polres Jembrana, RP, terpaksa ditangkap oleh rekan-rekannya karena terlibat dalam aksi pencurian sapi. Kejadian tersebut bermula saat RP mencuri sapi milik Kadek Wirawan (41), yang ternyata masih memiliki hubungan keluarga dengan pelaku.

Kasus pencurian sapi ini terjadi di Banjar Munduk Tumpeng, Desa Berangbang, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali pada Kamis (26/10/23).

Tiga hari setelah kejadian, seorang warga dari Desa Baluk melaporkan pembelian sapi dari seseorang dengan harga Rp 13,5 juta ke Polsek Negara.

Mendapat laporan tersebut, Satreskrim Polres Jembrana segera melakukan penyelidikan yang mengarah pada penangkapan pelaku, yakni anggota Polres Jembrana, RP. Meski memiliki hubungan keluarga dengan korban, Kadek Wirawan, pelaku tetap ditangkap.

Baca Juga  Lembur, Bengkel Sepeda Motor di Jembrana Justru Terbakar

Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa RP sudah diamankan serta akan diproses secara pidana. Selain itu, pelanggaran kode etik Polri juga akan diproses oleh Propam.

“Proses pidana dan kode etik Polri. Sudah tidak bisa diingatkan anggota tersebut dan memang proses pembinaan karena sering tidak masuk kantor,” ujar Dewa Juliana, Senin (6/11/23).

Pelaku, RP, akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Meskipun terdapat hubungan keluarga antara pelaku dan korban, Kadek Wirawan berharap bahwa masalah ini dapat diselesaikan melalui proses hukum yang berlaku.

Reporter: Yusuf