Mantan Hakim MK: Sanksi bagi Anwar Usman Sudah Sangat Berat
Denpasar – Mantan Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna mengatakan putusan MKMK untuk mencopot Anwar Usman dari jabatanya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi dinilai sudah sangat berat.
“Menurut saya itu hukuman yang sudah sangat berat bagi pak Anwar Usman,” terang Palguna ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (08/11/2023).
Palguna merinci dalam putusan MKMK, selain dicopot sebagai Ketua MK lantaran terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi dalam putusan perkara 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia capres dan cawapres.
MKMK melarang Anwar Usman terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan pada perkara perselisihan hasil pemiliha umum baik itu pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota legislatif, serta pemilihan gubernur, bupati/wali kota.
MKMK juga melarang Anwar Usman mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai Ketua MK. “Jadi praktis, sesungguh semua kekuasaan sebagai seorang hakim sudah terlucuti lewat keputusan (MKMK) itu sebenarnya,” terang Palguna.
Palguna mengatakan putusan MKMK yang hanya mencopot Anwar Usman dari jabatan sebagai Ketua MK dan bukan memberhentikan secara tidak hormat, sudah optimal. Hal ini lantaran beberapa tuduhan kepada Anwar Usman dari pelapor belum bisa dikonfirmasi.
“Sehingga karena belum terkonfirmasi, menurut saya itu yang barangkali menyebabkan Majelis Kehormatan tidak cukup keyakinan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap pak Anwar Usman,” terangnya, Rabu (08/11/2023).
Berkiatan dengan kepercayaan publik terhadap MK, Palguna mengatakan bahwa keputusan ini sedikit tidaknya akan membalikan kepercayaan publik kepada MK. Namun ia mengatakan kepercayaan publik terhadap MK akan ditentukan ketika pemilihan Ketua MK yang baru.
“(Pemilihan Ketua dan Wakil MK) ini nanti akan sangat menentukan bagaimana persepsi publik terhadap Mahkamah Konstitusi. Kalau dinahkodai oleh orang ini (si A atau si B) persepsi publik bagaimana. Nah inilah yang membutuhkan sensitifitas MK untuk memberikan yang terbaik kepada masyarakat,” terangnya.
Seperti diketahui Ketua MK Anwar Usman dilaporkan oleh sejumlah elemen masyarakat sipil ke MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam penangan pengujian syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden dalam perkara 90/PUU-XXI/2023.
Putusan ini membuat putra Presiden Joko Widodo sekaligus keponakan Anwar Usman Gibran Rakabuming Raka memenuhi kriteria untuk mendaftar sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.
Reporter: Agus Pebriana
Editor: Ady Irawan

Tinggalkan Balasan