SMSI Bali Kolaborasi KPU Se-Bali Tangkal Hoaks
Foto: Ketua KPU Bali Dewa Agung Gede Lidartawan (kiri) berdialog dengan rombongan SMSI Bali pimpinan Emanuel Dewata Oja (Edo) di Rumah Pintar, Kantor KPU Bali, Denpasar, Kamis (9/11/2023). (Sumber: Ngurah Dibia)
Denpasar – Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 tinggal 96 hari lagi di depan mata. Di sisi lain informasi bohong (hoaks) di berbagai platform media sosial kian merebak. Kondisi tersebut sungguh disadari berpotensi besar mengganggu stabilitas politik lokal maupun nasional. Ini dapat berakibat terganggunya proses politik dalam menyongsong Pemilu dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang.
Dengan dasar dan fenomena itu, Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bali, berdialog dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bali sebagai salah satu lembaga penyelenggara Pemilu 2024. Dalam dialog mengisi acara audiensi dengan Ketua KPUD Bali yang berlangsung di Rumah Pintar, Kantor KPUD Bali, Denpasar, Kamis (9/11/2023), tersebut SMSI Bali lontarkan gagasan untuk turut ambil bagian dalam setiap sosialisasi Pemilu dengan materi Literasi Media dan Literasi Digital.
“Hoaks di media sosial sudah sangat mengkhawatirkan. SMSI hadir sebagai media pembersih. Sumber daya manusia (SDM) di SMSI Bali cukup mumpuni dan berpengalaman dalam memberikan literasi media maupun literasi digital, karena hampir semua pemilik media yang tergabung di SMSI Bali adalah para wartawan senior yang memiliki jam terbang tinggi dalam mengelola media online,” papar Ketua SMSI Bali, Emanuel Dewata Oja.
Ia mengingatkan serangan siber melalui penyebaran hoaks sudah terjadi di jagat maya meskipun belum mulai kampanye Pilpres. SMSI menilai bijak bermedia sosial itu penting, sehingga sosialisasi ke pemilih pemula tingkat SMA dan perguruan tinggi perlu dilakukan.
“Kami siap bantu KPU Bali untuk literasi digital. Kami serahkan keputusan kerja sama ke KPU. Tapi SDM yang dimiliki SMSI bisa membantu dan berkolaborasi untuk sosialisasi literasi digital. Kalau dari sisi pemberitaan, kami saat ini beranggotakan tiga puluhan media siber. Sehingga secara masif perlu sosialisasi juga melalui berita yang didukung seluruh anggota SMSI Bali,” tandas pria yang akrab disapa Edo ini.
Ajakan dan harapan Edo, bak gayung bersambut. Ketua KPUD Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan PKPU 15/2023 tidak disebutkan alat peraga sosialisasi (APS).
“Jadi begitu calon ditetapkan, aturan kami keluarkan dan wewenang pengawasan di Bawaslu. Nah kami belum tetapkan zona kampanye karena baru mulai 28 November (2023).
Wewenang saat ini tegas Lidartawan ada di Satpol PP karena mengganggu ketertiban umum berdasarkan Perda yang ada.
“Ada isu baru yang harus digarap rekan-rekan SMSI Bali. Saat ini juknis tentang kampanye PKPU Nomor 15 tahun 2023, mengisyaratkan bisa kampanye gunakan videotron,” sebutnya.
Dikatakan Lidartawan, saat ini hampir 45 persen pemilih milenial yang sudah akrab dengan digital. Ia mempertanyakan kenapa mesti pasang baliho lagi yang kemudian bisa menimbulkan masalah.
“Kalau ini kita dorong bareng-bareng, saya yakin green election (pemilu hijau, red) bisa kita capai. Saya sudah ngobrol dengan Ketua KPU RI untuk bikin stand kampanye di mal selama 8 jam sehari, dari semua segmen dan isu kampanye masuk. Dari pada euforia pasang baliho yang membuat ribut-ribut. Bagaimana saya bisa tahu calon ini baik, kalau cuma pasang baliho. Kenapa tidak dibuatkan video pendek,” bebernya.
Lidartawan berharap metode kampanye digital dengan videotron bisa dilakukan peserta Pemilu. Baliho imbuhnya, masih berefek 15 tahun yang lalu, namun tidak untuk saat ini.
Terkait videotron beberapa perbankan sudah menyatakan siap support secara teknis yang akan disesuaikan jam sosialisasi masing-masing parpol. Baik bagi kaum ibu-ibu, mahasiswa, dan perwakilan kampus.
“Bali harus menjadi green election, jadi kita minta peserta pemilu tanam pohon juga, karena kertas suara dari pohon. Apalagi baliho itu kan menimbulkan sampah plastik, belum lagi ributnya di masyarakat kalau muncul masalah. Tahapan kampanye yang dikeluarkan KPU terhitung sejak 28 November,” tuturnya.
Lidartawan menegaskan, kalau terjadi kecurangan perhitungan dan buktinya lengkap, KPUD Bali menegaskan tidak harus ke MK.
“Karena siap dibuka kotak suara saat sengketa pemilu di tingkat provinsi,” tutup Ketua KPU Lidartawan. (GND)
Editor: Ngurah Dibia

Tinggalkan Balasan