Denpasar – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, terhadap adanya potensi “Black Campaign” (Kampanye Hitam) jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Bali.

Selain itu, ia juga memastikan bahwa Polda Bali akan bersikap netral dalam menghadapi kontestasi setiap tahapan Pemilu 2024, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada Pasal 28 ayat (1) dalam UU tersebut menyatakan, Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik, serta anggota Polri juga tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis.

“Kami dari Polda Bali tentu akan bersikap netral, sebagaimana diatur Undang-Undang Polri dalam kehidupan berpolitik khususnya pemilu, secara rinci dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022, juga mewajibkan anggota untuk tidak terlibat dalam politik praktis,” ungkap Jansen kepasa wacanabali.com saat dikonfirmasi langsung, Senin (13/11/23).

Baca Juga  Jelang Pemilu, Bawaslu Bali Ajak Media Bersinergi

Selanjutnya, mewakili Kapolda Bali, Irjen Pol. Ida Bagus Kd Putra Narendra, memaklumi bahwa dalam setiap tahapan pemilu ada gesekan-gesekan antar pihak yang berkontestasi sehingga berdampak pada beredarnya isu-isu negatif di tengah masyarakat.

Bahkan dikatakannya, sejumlah pihak memanfaatkan momen beberapa peristiwa untuk menyebarkan hoaks (berita bohong) sehingga membuat kondusivitas kamtibmas dan kepercayaan masyarakat kepada Polri menjadi terganggu.

Dalam hal ini, Polda Bali juga meminta masyarakat untuk waspada kampanye hitam, sangat rawan disusupi agenda propaganda yang bisa saja mencoreng nama baik institusi tertentu jelang Pemilu 2024.

“Diharapkan masyarakat tidak percaya hal itu. Loyalitas Polri, Polda Bali kepada masyarakat dan negara bersifat tegak lurus sesuai amanat Undang-undang. Netralitas Polri dalam Pemilu, termasuk Pilkada, Pileg dan Pilpres adalah harga mati,” tutup Jansen.

Baca Juga  WNA Australia Dideportasi "Gegara" Tak Mampu Bayar Denda Izin Tinggal

Reporter: Krisna Putra