Gianyar – Kasus dugaan Korupsi dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Kedewatan memasuki babak baru, pasalnya setelah menetapkan tiga orang tersangka. Kali ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar menyatakan kerugian yang dialami oleh desa adat mencapai belasan milar rupiah.

“Kasus ini bermula ketika Bendahara LPD Kedewatan yaitu INRAP diketahui oleh Ketua LPD Kedewatan yaitu IWM dan sekretaris LPD Kedewatan yaitu IMDP memberikan kasbon yang berasal dari dana LPD Kedewatan kepada pegawai LPD Kedewatan dengan jumlah total sebesar Rp11, 5 miliar,” ungkap Komang Adi Wijaya, selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gianyar (Kasi Intel Kejari Gianyar) kepada wacanabali.com, Sabtu (25/11/23)

Ia menjelaskan, uang tersebut kemudian direalisasikan seolah-olah menjadi kredit pada tahun 2021 namun tanpa jaminan, atas perbuatan ketiga tersangka yaitu IWM, INRAP dan IMDP tersebut, LPD Kedewatan mengalami kesulitan likuiditas dan tidak dapat melayani nasabah.

Baca Juga  Politisi: Partai Wajib ‘Pasarkan’ Caleg Perempuan Berkualitas

“Perbuatan ketiga Tersangka yaitu IWM, INRAP dan IMDP mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.13,2 miliar,” tegasnya.

Atas perbuatan tersebut, Adi Wijaya menyebutkan ketiga pelaku disangkakan dengan pasal undang-undang (UU) tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Ketiga tersangka yaitu IWM, INRAP dan IMDP disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1 ) Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf b Uu nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Uu Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Uu Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.”

“Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP,” paparnya.

Baca Juga  Gerindra Bali Gelontorkan 16 Ton Daging Babi Bagi Para Relawan se-Kota Denpasar

Saat ini ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Gianyar selama 20 hari kedepan.

“Untuk tersangka IWM, INRAP dan IMDP dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Kelas IIB Gianyar, untuk memperlancar proses penyidikan dan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” tandasnya.

Reporter: Dewa Fathur

Editor: Nyoman Ady