Denpasar – Sidang kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) yang menjerat mantan Rektor Universitas Udayana, Prof I Nyoman Gede Antara kian memanas.

Pasalnya Kuasa hukum terdakwa Hotman Paris Hutapea menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) salah menggunakan aturan untuk menjerat kliennya.

“Jadi JPU memakai peraturan yang salah untuk membuat dakwaan agar memenuhi syarat menjadi Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya saat jeda sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (28/11/23).

Lebih lanjut Hotman menyebut bahwa kesalahan tersebut ada pada aturan yang digunakan untuk menjerat Prof Antara.

“Peraturannya yang di gunakan salah, kan SPI lahir 2017 sedangkan digunakan untuk menjerat peraturan tahun 2012,” sambungnya.

Baca Juga  Terkuak, Mahasiswa Pilih dan Bayar SPI Unud Secara Sukarela

Ia bahkan mengatakan bahwa kasus yang menimpa Prof Antara merupakan sesuatu yang memalukan.

“Benar-benar kasus ini sangat menyakitkan hati, seperti di dakwakan kan Kementrian Keuangan tidak menerima SPI tersebut. Faktanya SPI ini halal bahkan sudah lima puluh perguruan tinggi negeri yang memungut SPI,” pungkas Hotman

Dikonfirmasi terkait penyataan tersebut, JPU I Negah Astawa MH mengatakan agar tidak ada penggiringan opini yang menyesatkan.

“Disini kita melihat bahwa kemungkinan Kuasan Hukum terdakwa memandang satu kasus dalam dua kacamata yang berbeda sehingga ada multi tafsir,” terangnya.

Reporter: Dewa Fathur