Denpasar – Pledoi kasus pungli di Unit Pelayanan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik Gilimanuk yang dibacakan oleh kuasa hukum, yang diketuai oleh I Komang Sutama MH, terungkap bahwa terdakwa I Gusti Putu Nurbawa dan Ida Bagus Ratu Suputra mendapat ancaman dari pimpinan untuk melakukan pungli.

“Terdakwa melakukan punggutan kepada para pelanggar dikarenakan adanya perintah Koorsatpel yang secara lisan disampaikan ketika rapat serta adanya ancaman bahwa apabila terdakwa tidak melaksanankan perintah Koorsatpel ini maka kontrak kerja terdakwa di Penimbangan  Cekik tidak akan diperpanjang lagi,” ujarnya di hadapan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Rabu (13/12/23).

Selain hal tersebut Nyoman Sutama menjelaskan bahwa terdakwa juga menyetorkan uang tersebut kepada Koorsatpel.

Baca Juga  Prof Antara Ditahan Kejati Bali, Dr. Togar: Sangat Memprihatinkan

“Secara pribadi terdakwa juga ada menyerahkan uang kepada Koorsatpel setiap selesai tugas jaga dengan nominal terserah terdakwa,” sambungnya.

Komang Sutama menambahkan jika petugas tidak menyetorkan uang tersebut setelah bertugas maka dimasukan sebagai hutang yang harus dibayar.

“Selesai melaksanakan tugas terdakwa diwajibkan untuk menyetor hasil dari pungutan pelanggar sesuai dengan target, yang ditentukan oleh Danru apabila tidak di menyetor maka itu dijadikan hutang yang diwajibkan untuk bayar nantinya,” terang Sutama.

Ia berharap agar majelis hakim bersedia memberikan keringanan hukuman atau bisa dibebaskan mengingat terdakwa melakukan hal tersebut di bawah ancaman.

“Terdakwa melakukan perbuatannya karena berada dibawah perintah dan tekanan atasan, dimana terdakwa juga kurang pemahaman mengenai dampak daripada perbuatannya, semoga hal ini dapat menjadi pertimbangan majelis hakim,” pungkasnya.

Baca Juga  Nekat Curi Tabung Gas, Pria Asal Buleleng Terancam 7 Tahun Penjara

Untuk diketahui sidang berikutnya akan digelar pada Senin 18 Desember mendatang dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum mengenai Pledoi yang dibacakan oleh penasehat hukum terdakwa.

Seperti yang diberitakan sebelumnya terdakwa I Gusti Putu Nurbawa dan Ida Bagus Ratu Suputra dan I Made Dwijati Arya Negara terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT)saber pungli yang dilakukan Polda Bali dengan nilai kerugian sekitar 4,5 juta.

Reporter: Dewa Fathur