Denpasar – Penasihat Hukum (PH) terdakwa Prof I Nyoman Gde Antara, Gede Pasek Suardika meradang lantaran permintaan untuk menghadirkan akuntan publik yang melakukan audit kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Akademik (SPI) di lingkungan Universitas Udayana ditolak oleh Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Permintaan tersebut disampaikan oleh Pasek Suardika sebelum sidang ditutup oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kamis (21/12/23).

“Majelis Hakim yang terhormat kami selaku kuasa hukum dari terdakwa yang telah dihancurkan nama baiknya ini meminta Majelis Hakim melakukan permintaan atas nama keadilan kepada JPU untuk menghadirkan Kantor Akuntan Publik yang melakukan audit terhadap universitas Udayana untuk dihadirkan di hadapan persidangan, dengan konsekuensi siap mengurangi saksi dari pihak kami,” ujar Pasek Suardika.

Baca Juga  Lakukan Digital Forensik, Ahli Kejagung tak Temukan Unsur Korupsi

Lebih lanjut Pasek Suardika menjelaskan pentingnya pihak kantor akuntan publik tersebut dihadirkan karena telah berhasil menggugurkan hasil audit lima lembaga audit yang kredibel dalam kasus SPI Unud.

“Penting dihadirkan karena sudah berhasil menggugurkan lima lembaga auditor berkompeten dan menyebut bahwa ada kerugian negara sebesar 300 M lebih maka kita harus bedah di sini,” sambungnya.

Dirinya menambahkan bahwa dalam kasus korupsi sudah pasti harus dipelajari di mana letak kerugian negara dan dasar-dasar dalam melakukan audit.

“Penting sekali dihadirkan auditor tersebut karena dalam kasus korupsi harus dipelajari letak kerugian negaranya dan dilihat juga dasar-dasar dalam memutuskan audit tersebut dianggap merugikan negara,” tegasnya.

Lebih lanjut ia menyebut  jika tidak terbukti ada kerugian negara dalam audit tersebut maka Kantor Auditor tersebut akan diseret ke ranah hukum.

Baca Juga  Saksi Ahli Sebut Auditor Swasta Tidak Bisa Putus Kerugian Negara

“Kita harus kupas tuntas di hadapan persidangan jika hal tersebut tidak terbukti maka kami akan menyeret Kantor Akuntan Publik tersebut ke ranah hukum karena sudah menjebloskan seseorang ke dalam penjara,” tutup Pasek.

Sementara itu Majelis Hakim yang diketuai oleh Agus Akhyudi setelah berdiskusi dengan hakim anggota menyebut tidak akan menghadirkan Kantor Akuntan Publik tersebut karena dirasa pembuktian dari JPU sudah cukup.

Reporter: Dewa Fathur

Editor: Ngurah Dibia