Bawaslu Badung: Laporan Perusakan Baliho di Abiansemal Kurang Syarat Formil
Badung – Bawaslu Kabupaten Badung melaksanakan rapat koordinasi bersama jajaran pasca menerima laporan dari caleg Partai Golkar atas nama AS tanggal 15 Desember 2023.
Dalam rapat tersebut Bawaslu Badung melakukan kajian awal terhadap adanya Alat Peraga Kampanye (APK) dari caleg Partai Golkar Badung yang dirusak.
Dari kajian awal disimpulkan bahwa laporan dinyatakan belum memenuhi syarat formal karena belum terpenuhinya kelengkapan identitas Terlapor.
“Terhadap hasil kajian awal ini, selanjutnya kita sudah membuat Surat Pemberitahuan Kelengkapan Laporan kepada pelapor untuk memperbaiki laporan dengan melengkapi kekurangan laporan paling lama 2 hari setelah pemberitahuan diterima pelapor.”
“Apabila dalam hal pelapor tidak dapat memenuhi kelengkapan laporan berupa adanya identitas terlapor, maka selanjutnya kita akan menetapkan status laporan tidak memenuhi syarat,” ungkap Kayun Semara, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa kepada wacanabali.com, Jumat (22/12/23).
Ia juga menyampaikan bahwa atas laporan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagaimana tercantum pada Perbawaslu 7 tahun 2022 pasal 15 ayat (3), maka status laporan akan menjadi informasi awal.
“Atas status informasi awal ini, kita akan membentuk tim penelusuran guna melakukan penelusuran terhadap adanya dugaan Tindak Pidana Pemilu sebagaimana diatur pada UU Nomor 7 tahun 2017 tentang larangan dalam Kampanye sebagaimana diatur pada pasal 280 ayat (1) huruf (g) yang menyatakan bahwa Pelaksana, Peserta dan Tim Kampanye Pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilu yang mana kemudian sanksinya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 24 juta sebagaimana diatur pada pasal 521 UU 7 tahun 2017,” tutupnya.
Reporter: Yulius Nipu

Tinggalkan Balasan