Tabanan – Tersangka atas dugaan pelecehan seksual terhadap korban NCK (22), Kadek Dwi Arnata alias Jro Dasaran Alit (JDA) kini dikabarkan telah mendekam di sel tahanan Polres Tabanan sejak Jumat, (29/12/23).

Kuasa Hukumnya, Kadek Agus Mulyawan saat dikonfirmasi Wacanabali.com melalui pesan singkat WhatsApp mengaku belum mengetahui kabar penahanan tersebut.

“Saya kebetulan lagi di kampung ada upacara sembahyang, terkait foto itu (foto penahanan tersangka) belum tahu. Info terakhir dari penyidik memang sudah P21 kasusnya” ujarnya, Sabtu (30/12/23).

Kendati demikian, pihaknya menyebut akan tetap mematuhi proses hukum yang berlaku.

“Ya, harapannya sih kalau memang sudah lengkap agar segera dilanjutkan proses tahap dua penyerahan tersangka, barang bukti dan berkas perkara dari penyidik ke kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap untuk segera diproses lebih lanjut sampai ke pengadilan,” sambungnya.

Baca Juga  Gelar Operasi Pekat, Polres Tabanan Amankan Empat Pecandu Narkoba

Dikonfirmasi secara terpisah, Pengacara korban, I Nyoman Yudara membenarkan penahanan atas tokoh spiritual muda asal Pandak Gede, Tabanan tersebut.

“Tiang (saya, red) sudah mendengar kabar bahwa saat ini sudah dilakukan penahanan (Jro Dasaran Alit, red) di Polres Tabanan. Mungkin Januari akan dilakukan limpah tahap dua dan menjadi tahanan kejaksaan,” terangnya.

Lebih lanjut, Yudara mengapresiasi langkah Polres Tabanan dalam menangani kasus tersebut.

“Memang sih perkara ini akan lama karena saya yakin penyidik sangat hati-hati dan seksama agar tidak menimbulkan praduga yang bukan-bukan,” tandasnya.

Reporter: Komang Ari

Editor: Ngurah Dibia