Denpasar – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali dan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Bali membangun sinergi dalam menghadapi potensi-potensi pelanggaran terjadi pada pemilihan umum pemilu mendatang.

Sinergi ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan menyukseskan pengawasan pelaksanaan Tahapan Pemilu Tahun 2024, Sabtu (30/12/2023).

Ada 2 nota kesepakatan yang ditandatangani yaitu antara Bawaslu dan KPID Bali tentang Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Kemudian nota kesepakatan antara Bawaslu Bali dan KPAD tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang Ramah Anak.

Ketua Bawaslu Bali I Putu Agus Tirta Suguna ini dapat membantu pelaksanaan tugas Bawaslu dalam hal pengawasan terhadap pemantauan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye serta pelibatan anak dalam kampanye pemilu tahun 2024.

“Penandatanganan Nota Kesepakatan ini diharapkan dapat menurunkan penyebaran berita hoaks, black campaign, fitnah, isu SARA dan pencegahan terhadap pelibatan anak dalam kegiatan Pemilu 2024” ujar Suguna.

Baca Juga  Lagi, Pengumuman Anggota Bawaslu Kabupaten Diundur

Lebih lanjut penandatangan nota kesepakatan ini menurutnya sangat penting mengingat pada tanggal 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024 mendatang peserta pemilu sudah dapat berkampanye di media massa/cetak dan elektronik serta media daring lainnya.

“Dengan terlibatnya KPID dapat membantu tugas Bawaslu dalam pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan yang berada di bawah naungan KPID, sudah barang tentu hal ini bisa mempercepat proses-proses yang berkaitan dengan pencegahan dan penegakan hukumnya,” kata Suguna.

Kemudian, dalam hal pencegahan pelibatan anak, Suguna mengingatkan keterlibatan anak dalam kegiatan Pemilu dapat dikenakan tindak pidana. Seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan pasal 16, dan pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga  Bawaslu Bali Tegaskan Larangan Kampanye di Masa Tenang

“Dimana secara tegas melarang melibatkan anak-anak dan melibatkan orang yang tidak memiliki hak pilih. Selain dua peraturan tersebut, mereka yang melibatkan anak-anak dalam kampanye dapat dijerat Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” terangnya.

Ketua KPID Bali I Gede Agus Astapa menyambut baik. Ia mengatakan kerja sama ini memang sudah ditunggu sejak, karena KPID juga ingin Pemilu 2024 berjalan dengan luber dan jurdil.

“Dibawah naungan KPID terdapat 66 radio dan 33 siaran TV digital yang diawasi, dimana hal tersebut merupakan alat untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu 2024,” ujar Astapa.

Sebelumnya KPID, Dewan Pers, KPU dan Bawaslu sudah menandatangani nota kesepakatan saat Puncak Hari Pers Nasional di Medan terkait pengawasan penyiaran di media elektronik, bilamana ada pelanggaran yang dilakukan oleh peserta Pemilu 2024 hal tersebut menjadi ranah dari KPID.

Baca Juga  KPAD Bali Soroti Kerentanan Anak dalam Situasi Banjir

“Sebagai tindak lanjut kesepakatan ini, KPID Bali siap untuk membuat/menayangkan iklan layanan masyarakat dengan konten pengawasan pemilu dengan supporting data dari Bawaslu Bali,” kata Astapa.

Pada kesempatan yang sama, Ketua KPAD Bali Ni Luh Gede Yastini menyebutkan adanya nota kesepakatan antara Bawaslu, KPID dan KPAD hal tersebut menjadi suatu awal yang baik untuk mewujudkan pemilu yang lebih baik.

“Ini merupakan awalan yang baik, KPAD dan Bawaslu Bali berkomitmen untuk membangun kolaborasi dalam melakukan pengawasan yang intensif dalam Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 yang bebas dari penyalahgunaan dan eksploitasi anak,” kata Yastini.

Reporter: Agus P
Editor: Ady Irawan