Cabuli Mahasiswi, Oknum Dosen Terancam Bui
Singaraja – Oknum dosen Stikes Buleleng Putu AA (32) yang kini sudah status tersangka akhirnya sampaikan ucapan permintaan maaf usai diketahui lecehkan mahasiswi bimbingannya.
Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana menyatakan korban berinisial Ida Rd (22) awalnya sempat mengunggah status WhatsApp mengenai permasalahan pribadi menyangkut keluarga dan pembuatan skripsi. Hal tersebut kemudian direspon oleh pelaku berinisial Putu AA yang sekaligus berstatus sebagai dosen pembimbing korban.
“Keduanya kemudian bersepakat untuk bertemu di tempat kost korban yang terletak di Jalan Komodo Singaraja. Setelah pelaku sampai di halaman parkir kos korban, kemudian dijemput untuk naik ke lantai dua di tempat kamar kost korban,” terangnya saat merilis pengungkapan kasus ini di Mapolres Buleleng, Selasa (9/5/2023).
Dijelaskan pintu kamar kost tidak ditutup dan dalam keadaan terbuka, kemudian korban memberikan snack kepada terduga pelaku. Saat itu antara korban dan pelaku duduk berdampingan.
“Pelaku kemudian menuju pintu kamar kost korban dan memulai aksi bejatnya dengan memeluk dan menciumi pipi korban. Korban menolak dengan cara memberontak. Sehingga, akhirnya pelaku meninggalkan korban sekitar pukul 02.00 Wita pada Jumat 5 Mei 2023,” ungkap Kapolres Dhanuardana.
Berdasarkan hasil pemeriksaan korban, terduga pelaku PAA sejak Sabtu, (6/5/2023) diamankan untuk 20 hari ke depan dan disangka telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual secara fisik sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 6 huruf a dan b Undang-Undang (UU) RI Nomor 12 Tahun 2022.
“Ancaman hukuman penjara 12 tahun,” tandas Kapolres Dhanuardana.
Reporter: Komang Ari
Editor: Ngurah Dibia
Tinggalkan Balasan