Denpasar – Kepolisian Daerah (Polda) Bali menetapkan 5 (lima) orang tersangka terkait perkembangan kasus Pantai Melasti, satu di antaranya adalah I Wayan Disel Astawa selaku Bendesa Adat Ungasan yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Satake Bayu didampingi Kasubdit Penmas, AKBP Ketut Eka Jaya, Kasubdit II Ditreskrimum AKBP Kadek Witaya dan Kasat Pol PP. Kabupaten Badung Gusti Agung Ketut Surya Negara menyebut, kasus pengerukan tebing dan pengurugan sempandan pantai (reklamasi) seluas 2,2 hektar di daerah pesisir Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung, tanpa memiliki izin dan tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah, serta mengakibatkan kerusakan kerusakan pada lingkungan tersebut dan telah menetapkan 5 orang tersangka.

Baca Juga  Sepuluh Tahun Tata Kota Mangupura Badung Jalan di Tempat

“Ini merupakan perkembangan dari hasil gelar perkara pada jumat 26 Mei 2023 dimana dilaksanakan gelar perkara terhadap pelaku dan statusnya dinaikkan menjadi tersangka,” jelasnya dalam rilis kasus yang berlangsung di ruangan Press Room Ghosal Bid Humas, pada Senin (29/5/2023).

Berdasarkan dari hasil penyelidikan dan penyidikan, serta keterangan ahli tersebut, pada tanggal 26 Mei 2023 telah dilaksanakan gelar perkara dan terhadap para pelaku dinaikkan statusnya dari saksi dan terlapor menjadi tersangka, sebanyak 5 orang yaitu GMK (laki-laki 58 tahun, karyawan swasta, alamat desa Ungasan), MS (laki-laki 52 tahun, karyawan swasta, alamat Jl. Tukad Balian Denpasar), IWDA (laki-laki 52, tahun Bendesa Adat Ungasan, alamat Ungasan), KG (laki-laki 62 tahun, karyawan swasta, alamat Surabaya Jatim), dan T (laki-laki 64 tahun, karyawan swasta, alamat Surabaya Jatim).

Baca Juga  Potensi Koalisi Dengan PDIP di Pilkada, De Gadjah: Kenapa Tidak?

“Adapun kronologis kejadiannya, berdasarkan Surat Tugas No. Tugas Nomor 331.1/546/Satpol PP, tanggal 20 Juni 2022 melakukan sidak ke daerah pesisir Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung, yang dipimpin langsung Kasatpol PP Kab. Badung atas nama Drs. Gusti Agung Ketut Suryanegara. Dari hasil sidak tersebut menemukan adanya gundukan batu kapur yang masuk kedalam perairan Pantai Melasti serta menemukan adanya pengerukan tebing pada kawasan tersebut yang diduga dampak dari Reklamasi dimaksud,” paparnya.

Satake menyebut, pihak Kepolisian juga menemukan bahwa dalam mengerjakan pengerukan tebing dan pengurugan Pantai Melasti tersebut tidak memiliki izin dari Pemerintah sebagaimana yang diatur oleh Peraturan Pemerintah dan UU. Bahwa dengan adanya Pengurugan sempandan pantai/reklamasi sehingga terjadi tindak pidana.

Baca Juga  Birokrat Senior Bali Mayun Eman Wafat

“Sehingga pada tanggal 28 Juni 2022, pihak Pemkab Badung yang dikuasakan kepada Kepala Satpol PP Badung untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Bali, sehingga diterbitkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/338/VI/2022/SPKT/POLDA BALI, tanggal 28 Juni 2022,” terang Satake.

Sementara itu, di hari yang sama I Wayan Disel Astawa selaku Bendesa Adat Ungasan saat dikonfirmasi langsung oleh wartawan melalui pesan singkat WhatsApp (WA) enggan berkomentar banyak dan akan menyerahkan semua proses hukum ke penasihat hukumnya.

“Pusing. Saya masih koordinasi dengan lawyer,” ungkapnya singkat, Senin (29/5/2023).

Reporter: AK

Editor: Ngurah Dibia