Denpasar – Terpaan angin kencang kekecewaan, menyebabkan banyak bakal caleg (bacaleg) Partai NasDem Bali berguguran alias memilih mundur. Padahal rencananya didaftarkan ke KPU pada hari ini, Kamis 11 Mei 2023.

Kali ini efek domino pengunduran diri telah sampai di ujung timur Pulau Bali, Kabupaten Karangasem. Petahana 2 periode dari Dapil Selat, Rendang, Sidemen, I Kadek Sujanayasa menolak didaftarkan sebagai caleg untuk periode ketiga kalinya. Dirinya menunjukkan surat pengunduran diri yang ditandatangani tertanggal 11 Mei 2023.

“Saya patuh pada Ketua Umum yang mengajarkan nilai-nilai berorganisasi. Saya tidak mau jadi kader yang ikut melanggar Peraturan Organisasi nomor 2 tahun 2022, tentang Pemenangan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah yang telah ditetapkan oleh Ketua Umum, “papar Sujanayasa yang pernah menjabat sebagai Ketua DPD NasDem Karangasem sebelum jabatan tersebut dioper kepada IGA Mas Sumatri yang berhasil merebut kursi Bupati Karangasem pada 2016.

Baca Juga  Perbekel Tegalmengkeb Keberatan Disebut "Kerauhan" Saat Mediasi

“Sebagai kader militan NasDem, yang pernah langsung dipimpin oleh kaka Prananda Surya Paloh di Garda Pemuda NasDem, saya memegang teguh prinsip Kehormatan – Pengabdian – Tanah Air. Penugasan Partai, Perintah Ketua Umum adalah kehormatan bagi saya untuk mengabdi pada Tanah air. Makanya saya tidak berani melanggar peraturan Partai. Saya tetap sebagai kader Partai NasDem, itu sudah cukup buat saya. Saya tidak akan mau melanggar peraturan organisasi meski jabatan mentereng sebagai anggota dewan dapat diraih,” tutur Sujanayasa saat dikonfirmasi media, Kamis (11/5/2023).

Menurut pria yang pernah menduduki jabatan sebagai Ketua Garda Pemuda NasDem Provinsi Bali ini, sebenarnya caranya sederhana untuk menghentikan efek karambol atau domino mundurnya bacaleg NasDem. Cukup laksanakan Peraturan Organisasi yang sudah ditetapkan oleh DPP.

Baca Juga  Ratusan Ribu Pelancong Masuk ke Bali via Gilimanuk

Ditegaskan Sujanayasa tidak usah sok pintar dengan menafsirkan kata-per kata semisal kata “mempertimbangkan” lalu diartikan boleh diterapkan boleh juga tidak. Tentu hal semacam ini wajar menimbulkan pertanyaan ada apa di balik itu?

“Namanya perintah, tak usahlah ditafsirkan. Kita selaku kader militan siap melaksanakan, tapi kalau diminta melanggar ya saya minggir dulu,” pungkas Sujanayasa.

Editor: Ngurah Dibia