Perbekel Tegalmengkeb Keberatan Disebut “Kerauhan” Saat Mediasi
Tabanan – Perbekel Desa Tegalmengkeb, I Dewa Made Widarma merasa keberatan dengan adanya tudingan atau keterangan dari Saksi pihak Jero Marga Kerambitan, saat persidangan Perdata di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan terkait Sengketa Perdata Plaba Pura Dalem Desa Adat Kelecung beberapa waktu lalu.
Kepada wartawan wacanabali.com Dewa Widarma menjelaskan, adanya keterangan yang disampaikan I Gusti Made Subiksa sebagai Saksi dari para pihak Jero Marga dalam persidangan, menyebut Perbekel kerauhan (kesurupan) dalam proses mediasi di Kantor Desa Tegalmengkeb.
Merasa keberatan terkait keterangan Saksi tersebut, pasca-putusan sidang Sengketa Kelecung di PN Tabanan, Dewa Widarma berencana melaporkan yang bersangkutan ke Kepolisian Daerah (Polda) Bali dan Kepolisian Resort (Polres) Tabanan, atas dugaan menyampaikan keterangan palsu dalam persidangan.
“Tentu saya keberatan sebagai Pejabat Desa dikatakan seperti (kerauhan, red) itu, kan jelas tidak benar adanya. Saya sudah berkoordinasi dengan Tim Advokasi Desa Adat Kelecung, berencana akan melaporkan beliau (Gusti Cece, red) ke Polisi,” ungkapnya, Jumat (15/3/24).
Dikonfirmasi terpisah terkait rencana tersebut, I Gusti Ngurah Putu Alit Putra mewakili Tim Advokasi menjelaskan, pihaknya sedang mengkaji lebih lanjut secara intens, berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan mengamini akan memproses laporannya dalam waktu dekat.
“Jika tidak ada halangan, kami akan segera proses dalam waktu dekat ini. Dasarnya sudah jelas, keterangan saksi menyatakan Perbekel Tegalmengkeb kerauhan, apa yang dikatakan tidaklah benar, karena saat itu Perbekel membuka mediasi kemudian dilanjutkan oleh Ketua BPD Desa Tegalmengkeb dan Sekdes Tegalemengkeb,” cetus Ngurah Alit.
Sementara itu, saat tim redaksi Wacana Bali berusaha mengkonfirmasi terkait adanya laporan tersebut kepada Gusti Cece, hingga berita ini ditayangkan masih belum mendapatkan pernyataan resmi dari yang bersangkutan.
Reporter: Gung Krisna
Tinggalkan Balasan