Denpasar – Dana penyelenggaraan pemilihan gubernur (Pilgub) tahun 2024 Provinsi Bali disepakati sebesar Rp 41.091.822.000 miliar.

Keputusan tersebut dituangkan dalam berita acara hasil rapat antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Bali dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bali.

Rapat membahas besaran dana hibah kegiatan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali tahun 2024 tersebut dipimpin langsung Sekda Dewa Indra, di ruang Rapat Sekretaris Daerah, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Senin (15/5/23).

Dalam pengantarnya, Sekda Dewa Indra mengatakan, menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900.1.9.1/435/SJ tentang Pilgub dan Pilwakot (pemilihan Wali dan Wakil Wali Kota) tahun 2024 maka akan disepakati nominal anggaran Pilgub 2024.

Baca Juga  Bawaslu Sebut ASN dan PPPK Tak Boleh Berafiliasi dengan Parpol

Setelah nominal tersebut disepakati maka akan dilanjutkan dengan menandatangani berita acara.

Lebih jauh, Sekda Dewa Indra menjelaskan bahwa isi dari berita acara tersebut menyepakati besaran anggaran kegiatan Pilgub 2024 dibebankan pada APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar 40 persen atau Rp 16.436.728.800 dan pada APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar 60 persen atau Rp 24.655.093.200 sehingga jumlah total sebesar Rp 41.091.822.000 sesuai dengan Surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bali Nomor 070/PR.03.00/K.BA/06/2022 tanggal 23 Juni 2022 hal Usulan Sharing Pendanaan Pilkada Serentak Tahun 2024.

“Dari nominal di atas, untuk tahun 2023 akan dimasukan atau dianggarkan pada APBD Perubahan yang kemudian tahapan selanjutnya menandatangani NPHD dengan PJ Gubernur, untuk itu saya minta KPU memastikan apakah di Kabupaten/Kota anggarannya sudah tersedia, seperti di Provinsi yang sudah ada pada dana cadangan, sehingga saat penandatanganan anggarannya memang benar-benar sudah ada,” pungkas Dewa Indra.

Baca Juga  Pengamat Sebut Selain PDIP Belum ada Partai Punya Calon Ideal di Pilgub Bali

Dalam kesempatan tersebut, para pihak yang menandatangani berita acara kesepakatan yaitu antara TAPD Provinsi Bali terdiri dari Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Asisten Administrasi Umum Sekda Provinsi Bali, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Provinsi Bali;

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Provinsi Bali, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Bali, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Bali, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Bali, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali;

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Kepala Biro Pengadaan Barang /Jasa dan Perekonomian Setda Provinsi Bali dan Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Bali dengan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bali Ketut Ariyani serta Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan.

Baca Juga  Saat Pemilu, Bali akan Dikunjungi Organisasi Parlemen Dunia

Editor: Ady Irawan