Denpasar – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berkerja sama dengan BNNP Sumatera Utara berhasil membongkar peredaran narkoba spesialis peselancar dan wisatawan di seputar pantai Kuta.

Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol R Nurhadi Yuwono dalam keterangan pers kepada awak media pada Selasa (16/5/2023) menjelaskan kedua pelaku diringkus di lokasi yang berbeda.

“Untuk saudara PI (38) yang merupakan seorang Residivis berperan sebagai kurir. PI diamankan di sebuah Perumahan di daerah Jimbaran dengan barang bukti diduga narkotika jenis ganja yang setelah ditimbang memiliki berat 2,89 (dua koma delapan sembilan) gram Brutto atau 2,45 (dua koma empat lima) gram Netto,” terangnya.

“Sedangkan TJ (52) diringkus di daerah Kuta. Di hadapan kedua pelaku dan para saksi masyarakat, dilakukan penggeledahan terhadap TJ dan petugas menemukan narkotika jenis Ganja dengan berat 51.86 gram netto yang ditemukan di dalam saku pakaian TJ,” imbuhnya.

Baca Juga  Selundup Narkoba dalam Kelamin, Wanita Asal Malaysia Diamankan BNN Bali

Lebih lanjut, Yuwono menjelaskan bahwa tim melakukan penggeledahan di sebuah rumah kost di daerah Jimbaran, dan menemukan paket di teras kamar, kemudian diketahui berisi narkotika jenis ganja.

“Setelah melakukan penggeledahan lebih lanjut di temukan lagi barang bukti ganja dengan berat 855,36 gram netto,” tegasnya.

Yuwono menambahkan bahwa kedua pelaku sudah 5 kali melakukan praktik tersebut.

“Kedua pelaku mengaku sudah lebih dari lima kali mendatangkan narkotika jenis Ganja dari Kota Medan dengan perantara seseorang yang dikenalnya melalui media sosial Instagram (IG) dan kedua pelaku mengaku kerap mengedarkan narkotika jenis Ganja di kalangan wisatawan dan peselancar di sekitaran pantai Kuta,” katanya.

Modus yang digunakan pelaku adalah menyamarkan barang bukti dengan jasa pengiriman, paket disamarkan dengan keterangan sparepart kendaraan.

Baca Juga  Sembunyikan Narkoba di Pakaian Bekas, Seorang Peternak Babi Diringkus BNN

“Kedua pelaku terancam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Atau Pasal 111 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya.

Reporter: Dewa Fathur
Editor: Ady Irawan