Denpasar – Seorang peternak babi berinisial BP (29) diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali Nusra karena edarkan narkotika.

BP ditangkap di Wilayah Denpasar Barat, Jumat (5/5/2023) sekitar pukul 00.30 Wita.

Kepala BNNP Bali Brigjen Pol R Nurhadi menerangkan, BP diringkus karena telah menerima satu buah paket berisi tanaman kering diduga narkotika golongan 1 jenis ganja seberat 581,21 gram netto.

“Paket yang dipesannya dari medan tersebut diketahui disembunyikan di dalam pakaian bekas,” katanya dalam keterangan persnya kepada awak media, Selasa (16/5/2023).

Dalam penggeledahan lebih lanjut, petugas kembali menemukan narkotika jenis ganja dengan berat 1,07 gram netto yang diakui BP akan dikonsumsi sendiri dan diedarkan.

Baca Juga  Kejari Badung Musnahkan Ribuan Barang Bukti, Paling Banyak Narkotika

Atas kasus tersebut, BP dijerat pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Reporter: Komang Ari
Editor: Ady Irawan