Denpasar – Penangkapan pria berinisial IKAW (53) yang diduga telah melakukan praktik aborsi ilegal dipertanyakan berbagai pihak. Pasalnya, dirinya diketahui adalah seorang dokter gigi yang telah mondar-mandir menyandang gelar narapidana akibat praktik aborsi ilegal.

Berdasarkan vonis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, dirinya pernah dikenai hukuman 2,5 tahun penjara pada tahun 2006 dan kembali dijatuhi hukuman 6 tahun penjara pada tahun 2009 dengan kasus yang sama. IKAW mengaku memulai kembali praktik aborsi miliknya pada tahun 2020.

Ketua Perkumpulan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Bali Agus Sundia Atmaja menyebutkan, IKAW hingga saat ini belum tercatat sebagai bagian dari PDGI.

“Dia tidak pernah terdaftar dalam PDGI manapun, sehingga dia bukan anggota profesi kita,” jelasnya saat diwawancarai, Rabu, (24/5/2023).

Baca Juga  Kemenkes RI Imbau Masyarakat Waspada Lonjakan Kasus Covid-19

Agus menilai, kesalahan yang dilakukan oleh IKAW murni dikategorikan sebagai kejahatan perseorangan. Sehingga dalam hal ini, PDGI mengaku tidak berwenang untuk memberikan sanksi maupun melakukan pembelaan.

“Kami organisasi PDGI mendukung sepenuhnya aparat hukum memberikan sanksi hukum sesuai pelanggaran yang dilakukan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Agus menegaskan tindakan yang dilakukan IKAW adalah sebuah pelanggaran profesi.

“Aborsi itu bukan dalam bidang medis dokter gigi. Semuanya kami serahkan kepada penegak hukum, dan kami bersedia memberikan keterangan bilamana diperlukan,” tutupnya.

Reporter: Komang Ari

Editor: Ngurah Dibia