Denpasar – Pascaditetapkannya I Wayan Disel Astawa selaku Bendesa Adat Ungasan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali atas dugaan keterlibatannya sebagai salah satu tersangka dari 5 (lima) orang lainnya dalam kasus reklamasi Pantai Melasti beberapa waktu lalu, mendapat respon dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama.

Diketahui, selain menjabat sebagai Bendesa Adat Ungasan, Disel Astawa juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi IV DPRD Bali. Disinggung mengenai penetapan Disel sebagai tersangka oleh Polda Bali, Adi Wiryatama saat ditemui langsung oleh wartawan wacanabali.com, di sela-sela kegiatannya menghadiri Rapat Paripurna ke-16, di Ruang Sidang Utama, DPRD Bali, Denpasar, pada Senin (5/6/2023) menyebut, dirinya baru mengetahui penetapan Disel sebagai tersangka atas dugaan kasus reklamasi Pantai Melasti melalui berita yang beredar.

Menurutnya, hingga saat ini pihaknya memang belum mendapatkan kabar resmi terkait penetapan tersebut. Namun, dirinya berharap jika memang benar adanya kabar tersebut, bersangkutan (Disel Astawa, red) bisa lebih kooperatif dan mematuhi hukum yang berlaku.

Baca Juga  Dua Truk Mogok, Pelabuhan LCM Gilimanuk Terganggu

“Saya baru tahu ini kan beritanya dari kalian (wartawan, red) cuma kabar resmi memang belum ada. Tetapi, saya berharap jika memang benar adanya Pak Disel bisa lebih kooperatif dan bisa menghormati proses hukum sebagai warga negara yang baik,” jelasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, dalam rilis kasus yang berlangsung di ruangan Press Room Ghosal Bid Humas, pada Senin (29/5/2023) lalu, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Satake Bayu didampingi Kasubdit Penmas, AKBP Ketut Eka Jaya, Kasubdit II Ditreskrimum AKBP Kadek Witaya dan Kasat Pol PP. Kabupaten Badung Gusti Agung Ketut Surya Negara menyebut, kasus pengerukan tebing dan pengurukan sempadan pantai (reklamasi) seluas 2,2 hektar di daerah pesisir Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung, tanpa memiliki izin dan tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah, serta mengakibatkan kerusakan kerusakan pada lingkungan tersebut dan telah menetapkan 5 orang tersangka.

Baca Juga  Balik ke Bali, Pemudik Wajib Membawa KTP

“Ini merupakan perkembangan dari hasil gelar perkara pada jumat 26 Mei 2023 di mana dilaksanakan gelar perkara terhadap pelaku dan statusnya dinaikkan menjadi tersangka,” tandasnya.

Berdasarkan dari hasil penyelidikan dan penyidikan, serta keterangan ahli tersebut, pada tanggal 26 Mei 2023 telah dilaksanakan gelar perkara dan terhadap para pelaku dinaikan statusnya dari saksi dan terlapor menjadi tersangka, sebanyak 5 orang yaitu :

1. Atas nama GMK (laki-laki 58 tahun, karyawan swasta, alamat Desa Ungasan).

2. Atas nama MS (laki-laki 52 tahun, karyawan swasta, alamat Jl. Tukad Balian, Denpasar).

3. Atas nama IWDA (laki-laki 52, tahun Bendesa Adat Ungasan, alamat Ungasan).

4. Atas nama KG (laki-laki 62 tahun, karyawan swasta, alamat Surabaya Jatim).

Baca Juga  Dikeluhkan Minim Tempat Parkir, Basement RSUP Prof Ngoerah akan Beroperasi Akhir Juni

5. Atas nama T (laki-laki 64 tahun, karyawan swasta, alamat Surabaya Jatim).

Saat dikonfirmasi mengenai penonaktifan Disel sebagai Anggota Dewan pascaberedarnya kabar penetapan tersangka tersebut, Adi Wiryatama menjelaskan bahwa pihaknya menunggu keputusan yang inkracht (putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, red) oleh pengadilan dan KPU sehingga terkait penonaktifannya memang harus menunggu perintah langsung dari induk organisasi yang berlaku.

“Biasanya kan berdasarkan keputusan pengadilan yang inkracht. Kalau pengadilan sudah, KPU juga sudah mengeluarkan surat bahwa siapa di bawahnya dan induk organisasi sudah memerintahkan kepada kita, baru kita lakukan itu. Sampai saat ini masih belum, kan semua masih proses itu,” tutupnya.

Reporter: AK

Editor: Ngurah Dibia