Denpasar – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia terpaksa harus beurusan dengan pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar, lantaran diduga telah melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya yang terjadi pada Minggu (4/6/2023) lalu, di sebuah Hotel, Jalan Poppies, Kuta, Badung.

Dalam gelar kasus yang berlangsung di Mapolsek Kuta, pada Selasa (6/6/2023), Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan, WNA berinisial DDI (29) ditangkap Tim Opsnal Polsek Kuta, atas laporan korban berinisal APS (33) asal Makassar, yang mengaku telah dianiaya pelaku dengan cara dipukul dibagian kepala. Selain menganiaya, pelaku juga mengancam akan memutilasi korban.

“Kronologis kejadiannya pada Minggu, korban dijemput pelaku di Seminyak dan sempat mampir di salah satu toko di Jalan Raya Kuta dan mengambil senjata jenis airsoft gun. Setibanya di Hotel, pelaku meminta korban mengembalikan uang yang dipinjamnya sebesar 1,5 juta Rupiah. Dari situ timbulah cek cok antara pelaku dan korban, sehingga pelaku yang dalam pengaruh alkohol geram lalu mendorong korban hingga kepalanya membentur tembok,” jelas Kapolresta.

Baca Juga  Babak Baru Kasus "Fettucheese", Jacobus Respon Soal "Hakim Blusukan"

Lebih lanjut Kombes Pol. Yugo Pamungkas mengatakan, setelah kejadian pelaku kembali menghajar korban hingga mengalami luka di kepala bagian belakang serta lebam di bahu bagian kiri. Atas kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Polsek Kuta, dan pelaku langsung diamankan oleh tim opsnal.

“Pelaku juga sempat melakukan pengerusakan inventaris milik Polsek Kuta saat hendak ditahan. Menurut keterangan, selain melakukan penganiayaan pelaku juga sempat mengancam akan memutilasi korban,” tambahnya.

Dari tangan pelaku Polisi mengamankan Barang Bukti (BB) berupa lima pucuk senjata jenis airsoft gun laras pendek dan panjang, dua bilang pisau, dan satu tongkat besi. (AK/WB)