Nekat Cabuli WNA, Terapis Spa di Legian Diciduk Polisi
Denpasar – Terapis Spa berinisial ZAM (26) ditangkap Satuan Reskrim Polresta Denpasar karena telah melakukan pemerkosaan terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas menerangkan, ZAM (26) tega melancarkan aksi bejatnya kepada korban berinisial SRC (15) yang tengah menjalankan perawatan di sebuah Spa yang berlokasi di Legian, Kuta, Kabupaten Badung, Rabu (31/5/23) sekitar pukul 11.30 Wita.
“Korban datang bersama keluarganya untuk melakukan treatment (perawatan) spa. Kemudian, korban bersama ibunya masuk ke dalam masing-masing ruangan yang berbeda,” ujarnya saat konferensi pers, di Mapolresta Denpasar, Senin (5/6/2023).
Pascakejadian, korban sempat menjerit dan mengadukan tindakan asusila tersebut kepada keluarganya.
“Atas tindakan tersebut, pelaku dikenakan pasal tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur pasal 76 E Jo pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda lima miliar (rupiah),” tutup Bambang Yugo Pamungkas.
Reporter: Komang Ayu
Editor: Ngurah Dibia

Tinggalkan Balasan