Denpasar – Abraham P Gazali adik dari Johanes P Gazali, anak dari almarhum (alm) Herman Gazali disinyalir dikuras tabungannya oleh sang paman HG, memenuhi panggilan pihak Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, Jumat (9/6/23) lalu.

Pemanggilan tersebut terkait keberlanjutan kasus dugaan “Paman Kuras Tabungan Ponakan”, dan Abraham Gazali meminta terduga sang paman HG mengembalikan haknya.

“Harapan saya, selaku yang berhak dalam hal ini kembalikan lah apa yang menjadi milik saya. Kalau memang saya salah ya buktikan, tapi kalau saya yang benar tolong dikembalikan,” ungkap Abraham kepada wacanabali.com saat dikonfirmasi langsung melalui telepon, pada Senin (12/6/2023).

Singkat cerita, tanpa ditemani Penasihat Hukumnya, Abraham P Gazali mengaku ditanyai sejumlah pertanyaan oleh penyidik, mengenai kasus yang menimpanya atas dugaan tindak pidana penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dimaksud pasal 378 KUHP dan 372 KUHP pasal 3 UU RI No. 8 tahun 2010, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/298/VI/2023/SPKT/Polda Bali tanggal 9 Juni 2023.

“Ya saya ditanyai gimana kejadiannya, siapa pelakunya. Yang saya harapkan hak saya cepat kembali sih, sesuai di atas kertas lah jangan diulur lagi,” ucap Abraham.

Dirinya sempat memaparkan, bahwa kedatangannya merupakan tindak lanjut dari adanya panggilan pihak Polda Bali berdasarkan surat nomor B/79/V/RES.2.2/2023/DITRESKRIMSUS per tanggal 30 Mei 2023, terkait proses penyidikan untuk segera menetapkan tersangkanya, yang sempat tertunda selama hampir satu tahun.

Baca Juga  MTI Soroti Persoalan Kemacetan di Bali: Perlu Perbanyak Transportasi Umum

Dalam perjalanannya, Abraham P Gazali dan sang kakak saat itu masih dalam keadaan berduka karena sang ayah, Herman Gazali, pemilik UD Putra Teknik Denpasar, Jalan Mahendradatta No.168, baru saja meninggal dunia, mengaku mengalami penekanan dan dimaki-maki oleh sang paman HG adik dari (alm) Herman Gazali untuk menandatangani pemindahbukuan tabungan di rekeningnya atas nama Johanes P Gazali dan adiknya Abraham P Gazali di ruang prioritas Gedung BCA KCU Hasanudin, Denpasar.

“Awal kejadian, pagi itu di tanggal 23 Januari 2017 saya menjaga jenazah ayah saya di Rumah Duka Kerta Semadi Denpasar dan tiba-tiba saya dijemput pegawai toko, untuk menemui paman saya. Ternyata saya dibawa ke BCA KCU Hasanudin, di sana saya menjumpai adik saya. Kami kemudian digiring ke satu ruangan dengan diikuti paman saya, teman-temannya, dan 3 pegawai toko Putra Teknik. Di tempat itu kami dicaci maki, dibentak dan mengatakan akan membunuh mama sehingga adik saya menangis ketakutan,” tuturnya.

Abraham mengatakan tujuan sebenarnya adalah pamannya ingin memindahkan uang di rekening mereka ke rekening pamannya yang jauh lebih besar dengan alasan memudahkan dia mengoperasionalkan toko Putra Tehnik.

Baca Juga  Terdakwa IKB Bantah Intimidasi Ketua BEM

“Karena kami awalnya tidak mau, dia naik pitam. Karena ketakutan, terpaksa kami menandatangani apa yang diingini paman sehingga saat itu juga kami kehilangan tabungan sebesar Rp900 juta, tersisa Rp65 ribu di rekening saya dan Rp51 ribu di rekening adik saya,” jelas Abraham, Rabu (30/11/2022) lalu.

Dirinya mengaku sudah melaporkan permasalahan ini ke Ditreskrimsus Polda Bali, tetapi penangananya masih berjalan di tempat hingga saat ini. Diketahui, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) nomor B/284/IX/RES.2.2/2022/Ditreskrimsus, telah diterapkan persangkaan dugaan tindak pidana penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari (alm) Herman Gazali yang diduga dilakukan oleh HSG, sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP dan pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.

“Karena kejadian ini, kami berdua tidak dapat melanjutkan pendidikan, karena sampai saat ini kami tidak mendapatkan hasil sepeser pun dari keuntungan toko ayah kami. Dan semua aset ayah kami dirampas oleh adik ayah kami termasuk uang di rekening ayah kami di Bank Maspion Denpasar yang juga bisa dikeluarkan oleh paman kami di tanggal 23 Januari 2013 juga, sedangkan almarhum ayah kami meninggal tanggal 21 Januari 2017,” bebernya.

Baca Juga  Sempat Melonjak, Kasus Rabies di Bali sudah Terkendali

Yang menjadi pertanyaannya bagaimana bank bisa men-debet uang di rekening almarhum sebesar Rp1.174.833,812 tanpa konfirmasi ke ayahnya selaku ahli waris. Dan yang lucu baginya saat itu saldo almarhum sebesar Rp1.175.844,812.

“Bagaimana almarhum bisa menandatangani RTGS di tanggal yang sama dengan nominal yang dikeluarkan tadi? Sejumlah kejanggalan kami temukan di rekening koran ayah kami di Bank Maspion,” singgungnya.

Sebelumnya, saat awak media mencoba mengonfirmasi kebenaran kasus tersebut dan mencari keberadaan sang paman HG diketahui saat ini menguasai UD Putra Teknik peninggalan (alm) Herman Gazali, awak media hanya bertemu pegawai kepercayaannya bernama Rahmat, Selasa (30/5/2023) lalu.

Saat dihubungi oleh pegawainya, dirinya enggan menjawab semua pertanyaan yang dilontarkan awak media melalui telepon yang dilakukan oleh Rahmat pegawainya, dan seakan-akan bungkam.

“Bapak ga mau memberikan jawaban. Yang jelas kami hanya pegawai di sini, ga tahu menahu. Biar yang bersangkutan menjelaskan, tapi saat ini dia di Surabaya,” jelas Rahmat pegawai kepercayaan HG.

Reporter: Krisna Putra
Editor: Ngurah Dibia