Denpasar – Pasca penembokan dan pemasangan papan pemberitahuan kepemilikan tanah di Jalan Badak Agung yang mendapatkan perlawanan beberapa waktu lalu, Nyoman Suarsana Hardika alias Nyoman Liang selaku pemilik tanah berdasarkan SHM (Serifikat Hak Milik) Nomor 1565 telah membuat laporan ke Kepolisian Resort Kota (Polresta Denpasar), meminta semua pihak yang menguasai lahannya untuk segera mengosongkan area hingga batas waktu di akhir Januari 2024.

Selaku Penasihat Hukum (PH) Nyoman Liang, Made Dwiatmiko Aristianto menjelaskan, bahwa lahan milik kliennya tersebut saat ini sudah digaris polisi terkait adanya dugaan pengerusakan yang terjadi pada 18 Januari 2024 lalu, berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor LP/B/24/1/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI tanggal 19 Januari 2024, mengenai Tindak Pidana (TP) Pengerusakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946.

Baca Juga  Hari Raya Kuningan, Kantin SDN 3 Baluk Terbakar

“Kita melapor pasal 170 KUHP dan 406 KHUP. Dan setelah laporan itu, pihak Polresta langsung turun ke lapangan dan memasang garis polisi. Kami berharap, masalah ini segera selesai. Siapa pelaku perusakan agar segera ditangkap,” ujar Made Dwiatmiko Aristianto kepada wartawan, Selasa (23/1/24).

Melalui Miko, begitu sapaan akrabnya, Nyoman Liang berharap agar segera bisa menduduki tanah tersebut. Para pihak yang menempati tanah tersebut diminta segera angkat kaki hingga 31 Januari 2024. “Jika tidak, kami akan laporkan sebagai penyerobotan tanah,” pungkas Miko.

Saat disinggung wartawan terkait adanya klaim pihak pihak Puri Denpasar lewat kuasa hukum I Ketut Kesuma soal pembatalan berdasarkan PPJB No 100 dan 101, Pembatalan Kuasa No 185, dijadikan sebagai dasar pelaporan ke Polda Bali, Miko membantah hal tersebut. Ia mengaku sampai saat ini, belum ada pemanggilan perihal laporan tersebut.

Baca Juga  Nahas Pemotor Meninggal Dunia saat Nyalip

“Sampai saat ini kami belum dipanggil oleh Polda Bali. Yang jelas, klein kami tidak pernah membuat akte itu. Kita tidak tahu adanya akte tersebut dan siapa yang merekayasa. Dari kita apa untungnya. Jadi kita para pihak yang disebut menandatangani akte itu membantah. Silakan saja dibuktikan. Dan kami akan melaporkan terkait akte palsu,” pungkas Miko mewakili Nyoman Liang.

Miko juga mematahkan adanya keterangan, bahwa SHM yang dimiliki Nyoman Liang adalah abal-abal dan cacat administrasi, menyatakan hal itu dapat diuji. Proses jual beli sudah dilakukan secara sah, pihaknya berharap agar segera bisa menempati tanah tersebut.

“Kita membeli dan membayar tanah itu, lalu mendapatkan sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN yang telah dikaji, diteliti dan sah oleh BPN. Abal-abalnya di mana? Apakah kami mendapatkan sertifikat dari luar instansi BPN? Kan tidak. Jika mereka menyebut abal-abal apa? Silakan dibuktikan secara hukum,” ujarnya.

Baca Juga  Nyolong Motor, Dua Pelajar Dibekuk Polisi

Diberitakan sebelumnya, upaya penembokan dilakukan pihak Nyoman Liang untuk memperjelas batas-batas tanah miliknta, serta agar tidak ada pihak-pihak yang tidak berkepentingan menduduki tanah tersebut.

Sementara, pihak I Ketut Kesuma selaku kuasa hukum A A Ngurah Mayun Wiraningrat (Turah Mayun), putra almarhum Cokorda Ngurah Jambe Pemecutan (Cok Samirana), telah melaporkan Nyoman Liang terkait perusakan dan pencekalan ke luar negeri, membuat persoalan semakin meruncing dan berakhir saling lapor.

Reporter: Gung Krisna