Mendagri Keluarkan Keputusan Bendesa Nyaleg, Ketua KPU Bali: Sudah Clear!
Denpasar – Pro-kontra bendesa adat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (nyaleg) memasuki babak baru. Pasalnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan surat menyatakan bendesa adat boleh nyaleg.
Menanggapi hal tersebut ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi BaliĀ I Dewa Agung Gede Lidartawan menyambut baik hal tersebut.
“Saya menyambut baik hal tersebut karena masalah ini menjadi clear karena kisruh sebelumnya ditakutkan adalah setelah mereka (bendesa, red) terpilih menjadi masalah,” bukanya saat ditemui di kantor KPU Provinsi Bali, Senin (12/6/23).
Lebih lanjut Agung Lidartawan menjelaskan bahwa selama ini KPU tidak ada melarang bendesa adat untuk maju sebagai calon legislatif.
“Dengan dikeluarkannya surat ini saya senang sekali karena selama ini KPU tidak ada melarang siapapun untuk menjadi caleg. Selama ini KPU hanya mengingatkan agar tidak ada masalah dikemudian hari,” tambahnya.
Dijelaskan bahwa selama ini sudah banyak bendesa adat yang sudah menjadi caleg dalam 4 tahun belakangan ini. Sehingga caleg dari kalangan bendesa adat sudah lumrah.
“Selama ini ada banyak kalangan bendesa adat yang menjadi caleg bahkan sudah duduk di kursi DPRD. Baik kabupaten kota maupun provinsi,” tutupnya.
Sementara dikonfirmasi terpisah sekretaris Komisi 1 DPRD Provinsi Bali. I Made Supartha, SH menyampaikan bahwa sebelum keluarnya surat Mendagri komisi 1 sudah memutuskan hal tersebut.
“Turuti saja itu keputusannya sudah pas. Karena sebelum surat ini turun kami sudah rapat dan mengundang pihak terkait. Membahas masalah ini dan sudah pas tidak ada masalah,” ungkapnya.
Dijelaskan bahwa bendesa adat tidak seperti kepala desa yang harus mundur jika menjadi caleg. Berbeda dengan kepala desa.
“Ini sudah jelas karena bendesa adat tidak sama dengan kepala desa. Mereka (bendesa adat, red) tidak terikat dengan dinas beda kasus jika yang maju kepala desa mereka harus mundur,” tandasnya
Reporter: Dewa Fathur
Editor: Ady Irawan
Tinggalkan Balasan