Denpasar – Salah satu praktisi hukum agraria Bali, Wayan “Dobrak” Sutita SH, menyoroti ada oknum-oknum pejabat yang memfasilitasi di balik maraknya keberadaan vila-vila liar di Badung, milik Warga Negara Asing (WNA).

Selain tak berizin vila-vila ini diduga dibangun melanggar Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan diduga terjadi karena ada oknum pejabat yang memfasilitasi.

“Menurut saya ini pasti difasilitasi (oknum-oknum pejabat, red). Perlu ditelusuri dari adanya dua aspek ini, pertama legal formal kepemilikan hak dan aspek perizinan bangunan fisik,” ujar Wayan Dobrak, Rabu (14/6/2023).

“Sepanjang pengamatan saya, banyak kasus dimana orang asing (WNA, red) yang tidak boleh memiliki hak atas tanah, melakukan penyelundupan hukum dengan menggunakan Warga Negara Indonesia (WNI, red) sebagai nomine,” paparnya.

Baca Juga  Dua WNA Treking di Gunung Agung Bali Ditemukan

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa sesuai Undang-Undang Pokok Agraria (UU PA) No. 5 tahun 1960, khususnya Pasal 21 tentang hak milik, WNA tidak dibenarkan mempunyai hak milik atas tanah.

Mereka mengakali peraturan yang ada dengan menggunakan nama WNI. WNI tersebut hanya terdaftar secara formal di Kantor Pertanahan Negara (ATR/BPN) tapi tanah dan material seluruhnya dikuasai si WNA.

Ia menegaskan, pembangunan vila tanpa izin milik WNA ini jelas melanggar peraturan, sehingga perlu ditertibkan keberadaannya agar tidak menjadi polemik yang berlarut-larut.

“Biasanya skema sindikat ini sistem bagi hasil. Pemerintah harus segera mengambil sikap dengan melakukan pendataan. Kedepannya ini (vila bodong, red) keberadaannya akan sangat merugikan masyarakat. Harus ditindak segera! Jangan sampai ada oknum pejabat yang memfasilitasi,” tegasnya.

Baca Juga  Jangan Tutup Mata Soal Vila "Bodong"

Reporter: Krisna Putra
Editor: Ady Irawan