Denpasar – Total ada 795 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Provinsi Bali yang didaftarkan oleh partai politik. Dari jumlah itu, sekitar 715 bacaleg dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS). Sementara 80 lainnya dinyatakan Sudah Memenuhi Syarat (MS).

Hasil tersebut berdasarkan hasil verifikasi administrasi bacaleg DPRD Provinsi Bali, yang dihukumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, di Kantor KPU Bali, Minggu (24/06/2023).

Ketua KPU Bali, I Dewa Gede Lidartawan mengatakan status BMS yang diberikan kepada Bacaleg disebabkan karena kurang lengkapnya dokumen administrasi yang disetorkan kepada KPU ketika proses pendaftaran.

“Belum memenuhi syarat karena masalah kelengkapan, seperti tidak ada stempel, surat keterangan tidak dilingkari, kemudian macam-macam,” terangnya.

Baca Juga  Target Sukseskan Pilkada, KPU Bali Akan Bentuk Relawan Demokrasi

Lebih jauh Lidartawan mengatakan bahwa KPU akan membuka proses perbaikan administrasi kepada Bacaleg yang dinyatakan BMS mulai 26 Juni-9 Juli 2023.

“Kami berharap mereka tidak menunggu batas akhir perbaikan dan segera melakukan proses perbaikan dan menyetorkan perbaikan tersebut kepada kami,” ungkap Lidartawan.

Disamping mengumumkan hasil verifikasi administrasi Bacaleg DPRD Bali, KPU juga mengumumkan hasil verifikasi administrasi bacaleg DPD RI Dapil Bali.

Dari pengumuman KPU diketahui, dari 18 bacaleg DPD RI Dapil Bali, terdapat 1 bacaleg dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atas nama I Ketut Putra Ismaya Jaya. Sementara 17 Bacaleg Belum Memenuhi Syarat (BMS).

Lidartawan menjelaskan bacaleg yang ditetapkan TMS secara otomatis akan gugur. Sementara bacaleg yang ditetapkan BMS akan diberikan waktu untuk melakukan proses perbaikan berkas dari 26 Juni-9 Juli 2023.

Baca Juga  KPU Bali Belum Siapkan Tema Debat Pilgub Bali, Ini Alasannya

Reporter: Agus Pebriana