Jembrana – Gonjang-ganjing rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana merevitalisasi Pasar Umum Negara (PUN) akhirnya mencair. Hal ini dikarenakan terjalin beberapa kesepakatan terkait los dan kios.

Pemerintah akan menghitung ulang pedagang yang aktif dari semula 1098 menjadi 800-an, dengan demikian memungkinkan luasan los/kios akan bisa diubah, setelah terjadi pertemuan antara pemerintah dengan perwakilan paguyuban pedagang yang difasilitasi Ketua DPRD bersama Komisi I, II, dan III, di ruang rapat Gedung DPRD Jembrana, Senin (21/6/23).

Edi Irawan juru bicara Paguyuban Pedagang Pasar Umum Negara mengungkapkan, pihaknya bersyukur sudah difasilitasi untuk bertemu dengan pemerintah untuk menyampaikan keresahan yang selama ini mereka hadapi.

“Kami bersyukur sudah difasilitasi oleh Dewan (DPRD Jembrana) dan Alhamdulillah sudah mulai mencair, dan semua keresahan kami sebagai pedagang sudah akan diakomodir oleh pemerintah,” katanya saat di temui awak media di halaman parkir usai rapat dengar pendapat di Gedung DPRD Jembrana, Senin (26/6/23).

Baca Juga  Wartawan Senior jadi Korban Doksing, Pram: Ditreskrimsus Bali Canggih, Harusnya Cepat Mengungkap

Dirinya menjelaskan, pihaknya hanya berkeberatan tetang ukuran los maupun kios 2×3 meter dan 1,5×2 yang dibuat pemerintah, terkait jumlah lantai sudah disepakati dua lantai.

“Kami sebenarnya tidak antirevitalisasi, namun kami hanya berkeberatan terkait luasan los yang ditetapkan pemerintah. Tadi akhirnya kita bersama pemerintah sudah mulai ada kesepemahaman tentang dua lantai, dan terkait luasan akan didata ulang. Nantilah sebelum tanggal 21, (21/7/2023), kita akan mengadakan pertemuan kembali dengan pemerintah terkait hal ini,” ungkapnya.

Di sisi lain, Sekretaris Daerah (Sekda) Jembrana, I Made Budiasa menjelaskan, jika pihaknya (eksekutif) akan mengakomodir permintaan dari para pedagang, seperti akan mendata kembali kenyataan lapangan terkait los/kios,

“Dalam kesempatan ini kami ucapkan terima kasih kepada dewan, karena sudah memfasilitasi kami eksekutif untuk bertemu dengan para pedagang, di mana tadi sudah buka-bukaan apa yang menjadi keinginan dan harapan dari para pedagang,” ucapnya.

Baca Juga  Sopir Ngantuk, Truk Boks Hantam Pohon hingga Terguling Masuk Got

Ia mengungkap ada beberapa kesepakatan yang sudah disepakati seperti struktur bangunan dua lantai, namun ada konsekuensi yang diterima menurut Koefisien Dasar Bangunan (KDB) menurut Standar Nasional Indonesia (SNI), dirinya berdalih dengan adanya SNI ini maka didapati dua ukuran los/kios tadi, namun pihaknya dan pedagang pasar sudah mendapatkan solusi yaitu dengan menghitung ulang pedagang yang aktif, jadi luasan lantai itulah yang akan kita bagi nanti.

“Setelah ini kita akan data ulang, nanti luasan lantai itu kita akan bagi lagi, toh juga kan kita siapkan untuk mereka semua (pedagang pasar) bukan pedagang baru. Kalau memang luasan sekian dibagi dengan berapa pedagang yang aktif itulah nanti yang kita bagikan,” tandasnya.

Ia juga memaparkan jika luasan memungkinkan akan bisa lebih luas dari desain semula, meskipun tidak sama luasnya seperti saat ini.

Baca Juga  Cegah TBC, Kominfo Gelar Literasi Kesehatan di Bali

“Mudah-mudahan nanti itu, kita kan menyiapkan untuk 1098 pedagang jika benar yang aktif hanya 800-an pedagang. Pembagiannya jadi 800 dari 1098 tadi. Nah jadi harapan bisa lebih lebar lagi, meskipun tidak akan sama seperti sekarang,” harapnya.

Disinggung terkait relokasi, Budiasa berkata akan ditinjau kembali, karena tadi ada masukan dari pedagang untuk direlokasi di Pasar Ijo Gading untuk sementara.

“Sebenarnya kita mau semuanya (pedagang) di sana (parkiran pemkab) namun setelah kami cek bersama Kadis PU, jadi memang kurang. Nanti ini kita akan bicarakan lagi sama mereka lah,” pungkasnya.

Sebelumnya ratusan pedagang Pasar Umum Negara mendatangi kantor DPRD Jembrana melakukan penolakan dan mengadukan nasib mereka terkait Revitalisasi Pasar Umum Negara yang dilakukan pemerintah. Ketua DPRD Jembrana saat itu berjanji akan memfasilitasi mereka dengan eksekutif Senin depan, pada Kamis (22/6/2023) lalu.

Kontributor: Yusuf Mudatsir

Editor: Ngurah Dibia