Denpasar – Nengah Jimat SH, penasihat hukum (PH) tersangka IBN (21), kasus pencurian ‘sebiji’ alias satu tabung gas melon mengaku kecewa kliennya diancam 7 tahun penjara.

“Kami melihat dengan kondisi seperti ini, pelaku hanya mengambil satu tabung (gas melon, red) yang harganya hanya Rp 150 ribuan, harusnya klien kami dipasangkan pasal 363 biasa tidak dengan pemberatan,” ucapannya kepada wacanabali.com, Kamis (6/7/23).

Jimat menambahkan harusnya pihak terkait melihat latar belakang kasus tersebut apalagi kedua belah pihak sudah berdamai.

“Nilai kerugian tidak seberapa korban dan pelaku sudah saling memaafkan harusnya bisa menjadi pertimbangan untuk meringankan pasal yang dipasangkan,” tambahnya.

Ia juga menyayangkan lambatnya proses hukum, bahkan klienya sudah ditahan selama 2 bulan 10 hari. “Sejak awal perkara ini lama sekali diproses karena klien kami tertangkap tangan dan barang bukti ada harusnya prosesnya cepat,” tandasnya.

Baca Juga  Kejari Jembrana RJ-kan Dua Kasus Pencurian

Seperti yang diberitakan sebelumnya Nengah Jimat selaku kuasa hukum IBN menyerahkan surat permohonan Restorative Justice (RJ) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Rabu, (6/7/23).

Alasan Nengah Jimat mengupayakan RJ untuk kliennya karena sudah ada perdamaian antara kliennya dengan korban.

“Untuk pelaku dan korban sudah berdamai, selain itu berkas laporan kepolisian dicabut oleh pelapor sehingga upaya restorative justice bisa dilaksanakan,” katanya saat itu.

Jimat juga menilai ada kejanggalan dalam kasus yang menjerat kliennya tersebut. “Polisi tidak merespon pencabutan pelaporan yang dilakukan oleh korban, selain itu alasan pelimpahan berkas ini tidak mendapat kejelasan,” singgungnya.

Dikonfirmasi terkait permohonan RJ tersebut, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Badung, I Gede Gatot Hariawan mengatakan RJ dapat dilakukan untuk perkara dengan tuntutan hukuman penjara di bawah 5 tahun.

Baca Juga  Waspada! Penipuan Cyber dengan Berbagai Modus

Sedangkan dalam perkara ini, katanya, pasal yang disangkakan terhadap tersangka dalam berkas perkara yang diterima dari pelimpahan kepolisian menggunakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

“Karena pasal yang dipasangkan kepada tersangka menggunakan 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun maka permintaan RJ tidak bisa dilakukan. Kalau RJ di Kejaksaan itu untuk ancaman pidana yang di bawah 5 tahun, baru bisa diproses untuk RJ,” tutupnya.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah melalui sambungan telepon, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kuta Utara, Kompol Made Pramasetia tidak menanggapi keberatan PH tersangka IBN.

Kompol Made Pramasetia menjelaskan bahwa berkas perkara dinyatakan sudah P21 alias lengkap.

“Itukan penyidikannya sudah P21 jadi penyidikan sudah dianggap lengkap oleh jaksa dan sekarang sudah ditangani di sana (Kejaksaan) jadi saya tidak memberikan konfirmasi lagi,” kata Kompol Made Pramasetia.

Baca Juga  WNA Asal Australia Mengaku Dipersulit Bertemu Dua Anak Kandungnya oleh Mantan Istri

Reporter: Dewa Fathur
Editor: Ady Irawan