Denpasar – Universitas Bali Internasional (Unbi) melalui Fakultas Bisnis Sosial Teknologi dan Humaniora serta Prodi Hukum Unbi menggandeng Komisi XI DPR RI, dan  menggelar Seminar Nasional, dengan menghadirkan narasumber ahli di bidang perbankan, membahas digitalisasi sistem pembayaran berbasis QRIS, bertempat di Aula Lantai 4, Gedung Unbi, Jalan Seroja, Denpasar, pada Sabtu (8/7/2023) lalu.

Rektor Unbi, Prof. Dr. dr. I Made Bakta, Sp.PD(KHOM) dalam sambutannya menyebut, kegiatan seminar pada sesi pertama menghadirkan narasumber ahli di bidang perbankan, seperti Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya, SE., MM., Deputi Direktur Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Agus Sistyo Widjajati, dan Putu Harry Suandana Putra, SH, MH., selaku moderator, membahas digitalisasi sistem pembayaran dengan meminimalisir penggunaan uang fisik dalam proses transaksi, dengan segala kekurangan dan kelebihannya.

“Seminar ini penting dilaksanakan untuk memberikan literasi kepada dosen dan mahasiswa tentang pembayaran nontunai. Dalam hal ini akan dijelaskan tentang penggunaan QRIS, yang memang sedang digalakkan karena semuanya bisa dikontrol langsung sekarang,” ucap Prof Bakta.

Dirinya menyebut, seminar juga membahas peluang dan potensi pemanfaatan QRIS sebagai salah satu kanal pembayaran nontunai dalam mendorong guna meningkatkan kinerja lembaga yang juga mampu memberi kontribusi positif terhadap peningkatan perekonomian Bali.

Baca Juga  Presiden Jokowi Tegaskan Tidak Akan Ikut Berkampanye

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI, I Gusti Agung Rai Wirajaya selaku narasumber menjelaskan peran legislatif dalam mendukung inklusi dan ekonomi digital, di mana sebelumnya digitalisasi suatu keniscayaan, kini menjadi hal jamak yang dilakukan oleh setiap individu. Bahkan menjadi kebutuhan, penggunaan transaksi non tunai memiliki tingkat keamanan, ketepatan dan kemudahan dalam proses transaksi.

“Banyak sekali manfaat dan keuntungan dengan adanya digitalisasi uang, kita ikut membantu untuk terus mendorong dan menyosialisasikan digitalisasi uang,” ungkap Gung Rai.

Selanjutnya, Deputi Direktur Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Agus Sistyo Widjajati menambahkan, pentingnya digitalisasi terus di gaungkan untuk mendorong perubahan budaya pembayaran tunai menjadi nontunai. BI terus mendorong generasi muda akrab dengan pembayaran cashless atau nontunai.

“Kalau anak-anak muda tidak tahu digitalisasi kan sayang. Saya kira digitalisasi menjadi penting terutama untuk anak kampus,” tutupnya.

Sementara, di sesi kedua seminar dibahas, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menerima 6.371 pengaduan pelanggaran pada sektor industri perbankan dan nonbank sepanjang 2007-2017. Selain itu menemukan 155 platform pinjaman online (Pinjol) ilegal dan 15 entitas investasi tanpa izin atau investasi ilegal (bodong) hingga April 2023. SWI telah mengambil tindakan untuk menghentikan kegiatan setiap entitas ilegal yang ditemukan.

Baca Juga  MBG di Jembrana Sasar 27 Sekolah, Diterima Empat Ribu lebih Siswa

Analis Deputi Direktur Manajemen Rapat Dewan Komisioner OJK Shokib Nur Prasetyo dalam Seminar Nasional sesi kedua bertajuk “Waspada Investasi dan Pinjaman Online Ilegal”, dimoderatori Kaprodi HI (Hubungan Internasional) di UNBI Katong Ragawi Numadi, M.Hub.Int., digelar di Aula Universitas Bali Internasional (UNBI), pada Sabtu, (8/7/2023).

“OJK bersama anggota SWI telah meningkatkan pemantauan dan pemberantasan pinjaman online ilegal serta investasi ilegal untuk mencegah kerugian masyarakat akibat tawaran investasi dan pinjaman online yang tidak berizin. Selama periode Januari hingga April 2023, OJK menerima total 94.737 permintaan layanan, termasuk pengaduan, pelanggaran, dan sengketa yang masuk ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Sektor Jasa Keuangan (SJK),” paparnya.

Shokib juga menambahkan Satgas Waspada Investasi mencatat, total kerugian akibat investasi bodong sepanjang 2007-2017 mencapai Rp105,81 triliun. Nilai ini berasal dari kasus investasi bodong yang sudah diperkarakan di meja persidangan.

“Pertama adalah empat kasus travel umrah yang menelan kerugian sebesar Rp3,04 triliun. Kasus ini berasal dari kasus First Travel yang menelan kerugian Rp924,99 miliar, Hannien Tour sebesar Rp37,64 miliar, Solusi Balad Lumampah senilai Rp310 miliar dan Amanah Bersama Umat (Abu Tours) sebesar Rp67 miliar.

Guna menghindari masyarakat menjadi korban investasi bodong, OJK memberikan beberapa tips antara lain, sebelum berinvestasi di perusahaan multi-level, cari tahu informasi mengenai perusahaan, karyawan, dan produknya. Kemudian minta salinan tertulis rencana pemasaran dan penjualan dari perusahaan.

Baca Juga  Selain Kesehatan Gratis, PSI Bali juga Perjuangkan LPD dari DPRD

“Semakin besar keuntungan yang diimingi, semakin besar risiko kerugian yang akan dialami. Hindari promotor yang tidak dapat menjelaskan rencana bisnis perusahaan. Cari tahu apakah ada permintaan untuk produk sejenis di pasaran dan laporkan pinjol yang bermasalah ke waspadainvestasi@ojk.go.id,” tandas Shokib.

Salah satu akademisi hukum dari Universitas Udayana (Unud) Dewi Bunga, SH., MH., CLA, dalam materinya lebih banyak menekankan mengenai hukum pidana dalam sistem pembayaran dan penggunaan rupiah di Indonesia. Sekaligus Ketentuan Pidana Dalam UU No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.

Pembayaran digital menurutnya adalah salah satu jenis Financial Technology yang berkembang di Indonesia. Hanya, karakteristik transaksi menggunakan pembayaran digital yang bersifat real-time, tidak tatap muka, dan borderless menimbulkan potensi kejahatan keuangan.

“Potensi pencurian terjadi pada sektor pembayaran digital yang terdaftar dan berizin serta pembayaran digital ilegal yang tidak terdaftar di Bank Indonesia,” sebutnya.

Kejahatan keuangan tersebut dapat berupa tindak pidana pencurian, penipuan yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dari orang lain di bidang keuangan.

“Misalnya pencurian akun, skimming ATM, penipuan kartu kredit, hingga undian palsu,” pungkasnya.

Reporter: Krisna Putra

Editor: Ngurah Dibia