Jembrana – Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang menewaskan tiga orang pengendara pada Minggu (9/7/23) malam berbuntut panjang. Setelah diperiksa petugas Unit Laka Polres Jembrana, didapati ribuan bungkus rokok yang tidak disertai pita cukai. Hal ini terungkap saat jumpa pers di halaman Polres Jembrana, Rabu (12/7/2023).

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim menerangkan rokok ilegal tersebut diperoleh petugas saat memeriksa kendaraan Isuzu pickup yang dikendarai Ahmad Dani (22), Selasa (11/7/23) pukul 17.00 Wita di Kantor Unit Laka Lantas Polres Jembrana, Jalan Sudirman, Jembrana.

Dari hasil pemeriksaan tersebut terungkap, Dani tidak hanya memuat pakan ternak (dedak) namun, di bagian bawah terdapat bungkusan karung berwarna putih, yang di dalamnya berisi barang ilegal tersebut.

Baca Juga  Libatkan Masyarakat Jaga Keamanan, Kapolres Jembrana Jumat Curhat Bersama Tukang Ojek Pelabuhan Gilimanuk

“Dari keterangan terlapor kendaraan pickup tersebut memang disewa MAI asal Situbondo, Jawa Timur, untuk mengangkut muatan rokok tanpa dilekati pita cukai dari madura dengan tujuan denpasar dengan harga sewa Rp 1.800.000. Namun oleh terlapor, sewa kendaraan tersebut baru dibayar Rp Rp 500.000 sisanya setelah barang sampai tujuan,” kata AKP Androyuan Elim saat jumpa pers tersebut.

Elim juga menambahkan, dari 10.000 bungkus rokok tanpa pita cukai itu, 6000 bungkus rokok merk LM isian 20 batang, 2000 bungkus rokok Luxio isian 20 batang dan 2000 bungkus rokok Luxio isian 16 batang.

Rokok tersebut dibungkus dengan 60 bungkus kertas warna coklat dimana dalam 1 bungkus kertas warna coklat terdiri dari 100 bungkus rokok merk LM, 10 bungkus kertas warna coklat berisi 200 bungkus rokok merk Luxio isian 20 batang, serta 10 bungkus kertas warna coklat terdiri dari 200 bungkus rokok merk luxio isian 16 batang. Untuk total harganya menurut pelaku sekitar Rp 33 Juta.

Baca Juga  Polres Jembrana Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi

Setelah itu dimasukan kedalam karung warna putih dan dalam 1 karung warna putih tersebut berisi 2 bungkus kertas warna coklat sampai 4 bungkus kertas warna coklat, selanjutnya rokok tersebut diletakan di bak paling bawah ditutupi dengan karung yg berisi sekam sehingga mengelabui petugas yang melakukan pemeriksaan.

“Selanjutnya barang bukti rokok serta terlapor sebagai pemilik diserahkan ke Bea Cukai untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.

Di waktu yang hampir bersamaan, Faizal Wartomo, petugas pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama menjelaskan, setelah dilakukan serah terima barang bukti akan langsung dibawa ke kantor Bea Dan Cukai Denpasar, untuk mentafsir kerugian yang dialami negara dalam kasus ini.

“Untuk kerugian Negara kami belum mengetahui, akan kami hitung nanti saat di kantor, pada intinya kami apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada teman-teman kepolisian khususnya Polres Jembrana,” tutupnya.

Baca Juga  Polres Jembrana Bekuk 7 Tersangka dengan Barang Bukti 13 Gram Sabu

Reporter: Yusuf Mudatsir
Editor: Ady Irawan