Denpasar – Bandesa Adat Kelecung, I Nyoman Arjana bersama seluruh krama (masyarakat) Desa Adat Kelecung menyatakan kesiapannya untuk “puputan” (berjuang habis-habisan, red), mempertahankan tanah leluhur Pura Dalem Desa Adat Kelecung, Desa Tegal Mengkeb, Kecamatan Selemadeg Timur, Tabanan, yang digugat oleh Anak Agung Ketut Mawa Kesama. Pria dari Jero Marga Kerambitan, Tabanan, selaku pihak penggugat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Pura Dalem Kelecung No: 190/Pdt.G/2023/PN Tab tertanggal 17 Juni 2023, dan sidang perdana akan bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan, Senin (17/7/23).

“Karena ranahnya ini pura yang digugat, tiyang (saya, red) bersama krama adat Kelecung siap untuk puputan, mengawal kasus ini mau sampai kapanpun. Apa maksudnya dia (penggugat, red) menggugat Pura Dalem tanah leluhur kami? Dalam kondisi apapun yang namanya pura tempat ibadah kami (masyarakat adat Kelecung, red) akan pertahankan,” tegas Nyoman Arjana, kepada wacanabali.com terkait gugatan Pura Dalem Kelecung, Desa Tegal Mengkeb, Kecamatan Selemadeg Timur di PN Tabanan, Jumat (14/7/2023).

Baca Juga  Hindari BBM Oplosan, Satreskrim Polres Jembrana Cek Takaran dan Kualitas BBM Subsidi

Lebih lanjut ia mengatakan, sidang gugatan pihak Anak Agung Ketut Mawa Kesama terhadap Pura Dalem Desa Adat Kelecung, akan digelar Senin (17/7/23) pukul 10.00 Wita oleh PN Tabanan.

“Intinya dia (penggugat, red) mengklaim bahwa ada perbuatan melanggar hukum terkait proses pensertifikatan tanah laba pura. Poinnya sama, dikatakan ada pemalsuan sporadik untuk menerbitkan sertifikat itu. 90 persen tiang tahu persis masalah ini, sebelumnya pernah dilaporkan pidana juga ke polisi (Polres Tabanan, red) tapi sudah di-SP3 (Surat Pemberhentian Proses Penyelidikan, red), sampai tiyang pajang suratnya di lapangan di sana diatas tanah berdiri,” jelasnya.

Sebagai perwakilan masyarakat adat Kelecung, Nyoman Arjana berharap aparat penegak hukum bisa lebih transparan dalam mengungkap fakta terkait kasus gugatan perdata Pura Dalem Kelecung, jangan sampai ada pihak-pihak lain melakukan intimidasi terhadap proses hukum yang berjalan.

Baca Juga  Perkara SPI Unud, Terlalu Kejam dan Dini Menjustifikasi Rektor Korupsi

Sepuluh Advokat Bali Kawal Pura Dalem Kelecung

Selanjutnya, Nyoman Yudara, SH, selaku perwakilan tim penasihat hukum menyatakan, 10 (sepuluh) orang Advokat Bali telah diberikan kuasa sebagai penasihat hukum terhadap Pura Dalem Desa Adat Kelecung selaku tergugat, dan siap mengawal setiap proses hukum yang berjalan.

“Kami tim advokasi pura dalem seratus persen siap mem-backup masalah ini, mau sampai mana kita kawal. Di samping itu, kalau memang benar tanah itu tanah sengketa, harusnya yang terjadi adalah sebelum terbitnya sertifikat. Sebelum terbit sertifikat itulah yang harus terjadi adanya mediasi perdamaian, melapor kehilangan tanah sebelum sertifikat ada. Kalau ini kan sekarang sudah sama-sama terbit sertifikatnya, di hari yang sama pula. Tidak ada keberatan sekarang, sampai batas waktu lima tahun baru merasa kehilangan, ini suatu hal yang janggal sekali,” ungkap Nyoman Yudara.

Disebutkan, kesepuluh Advokat Bali tersebut di antaranya, Wayan Sutita, Tjok Gede Ngurah Sumara, Putu Angga Pratama, Ni Wayan Pipit Prabhawanty, Kadek Eddy Pramana, I Kadek Agung Aryanto, I Kadek Putra Sutarmayasa, Putu Bagus Dharma Putra, IB Putu Raka Palguna, I Gusti Ngurah Putu Alit Putra, secara khusus akan melakukan pendampingan hukum terhadap Pura Dalem Desa Adat Kelecung, selaku Tergugat 1 dalam gugatan perdata dari pihak AA Ketut Mawa Kesama di PN Tabanan.

Baca Juga  Kajati Bali Singgung Dampak Ekploitasi SDA: Kerusakan Ekosistem Hingga Kerugian Negara

Sementara itu, Anak Agung Gde Agung SH dari Sejati Law Office selaku Kuasa Hukum Anak Agung Ketut Mawa Kesama menyerahkan semua proses hukum ke sidang pengadilan.

“Ya benar itu, biarkan semua berproses bagaimana nanti. Semua kan lewat pengadilan. Kami belum bisa banyak komentar, tapi benar (Senin, 17 Juli 2023, red) akan ada agenda sidang terkait gugatan tersebut,” ungkap kuasa hukum penggugat saat dihubungi wacanabali.com, Sabtu (15/7/23).

Reporter: Krisna Putra

Editor: Ngurah Dibia