Denpasar – Pasca babak baru sengketa tanah Badak Agung dengan adanya kabar Raja Denpasar X, Anak Agung Ngurah Agung Wira Bima Wikrama Cs, dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Bali oleh 20 Pangempon Laba Pura Merajan Satria, oknum Notaris juga turut dilaporkan ke Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Denpasar atas dugaan penerbitan akta palsu, terkait sengketa tanah di Jalan Badak Agung, Denpasar, Rabu (6/3/24).

Dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Made Dwiatmiko Aristianto selaku Penasihat Hukum (PH) I Nyoman Suarsana Hardika alias Nyoman Liang membenarkan adanya pelaporan tersebut, oknum Notaris yang berkantor di Jalan Badak Agung Utara berinisial WSD (terlapor) dilaporkan ke Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Denpasar, terkait penerbitan Akta Perjanjian Nomor 150, Akta Pembatalan Perjanjian Nomor 184 dan Akta Pembatalan Kuasa Nomor 185 yang diduga palsu.

Miko menyebut, kliennya Nyoman Liang selaku pelapor merasa sangat dirugikan karena tidak pernah mengetahui dan menandatangani akta-akta tersebut yang disebutkan sebagai pihak kedua/pembeli, bahkan Nyoman Liang selaku pelapor menyatakan diri tidak pernah menemui terlapor, sehingga merasa sangat dirugikan atas penerbitan akta-akta tersebut yang sama sekali tidak pernah ditandatangani pihaknya.

Baca Juga  Owner Ayuterra dan Kontraktor Lift "Maut" jadi Tersangka

“Benar (pelaporan, red) adanya soal itu. Pada intinya, klien kami melaporkan WSD (oknum Notaris, red) atas dugaan penerbitan akta palsu. Sekali lagi kami, mewakili klien (Nyoman Suarsana Hardika, red) kami menegaskan, tidak pernah melakukan pembatalan, membuat apalagi menandatangani akta-akta tersebut,” tegas Miko kepada wacanabali.com.

Ia berharap, Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Denpasar bisa segera menindaklanjuti adanya laporan tersebut, memberikan sanksi tegas terhadap terlapor agar ke depan tidak ada lagi korban dari adanya dugaan praktek-praktek yang merugikan masyarakat.

Saat dikonfirmasi terpisah oleh awak media, Kamis (7/3/2024) oknum notaris WSD dihubungi tidak mengangkat sambungan telepon sebanyak 3 (tiga) kali. Selanjutnya saat dikirimi pertanyaan melalui pesan WhatsApp (WA) belum dijawab.

Di sisi lain saat dikonfirmasi adanya laporan atas oknum Notaris WSD di Sekretariat Majelis Pengawas Notaris Kota Denpasar melalui sambungan telepon, ke salah satu nomor pegawai sekretariat atas nama Bu I Luh, membenarkan adanya surat laporan tersebut.

Baca Juga  Kepak Sayap Gerindra Bali Antarkan 58 Caleg Lolos Kontestasi

“Iya, ada melaporkan pak. Dan suratnya sudah tyang teruskan ke MTB. Nanti say kasi kontaknya, Pak Kadek Setiawan namanya,” ucapnya.

Kadek Setiawan yang disebutkan sebagai pihak pengawas notaris saat dihubungi wartawan juga memberikan respons singkat.

“Sekilas ada info seperti itu, tapi surat belum kami terima,” balasnya melalui WA.

Foto: Visual art Api Sengketa Badak Agung, (kanan) Made Dwiatmiko Aristianto, PH I Nyoman Suarsana Hardika, Senin (4/3/24). (Gung Kris/wacanabali.com)
Foto: Visual art Api Sengketa Badak Agung, (kanan) Made Dwiatmiko Aristianto, PH I Nyoman Suarsana Hardika, Senin (4/3/24). (Gung Kris/wacanabali.com)

Sementara diberitakan sebelumnya, Tjokorda Ngurah Bagus Agung mewakili 20 orang Pengempon melaporkan Sang Raja Denpasar X, Anak Agung Ngurah Agung Wira Bima Wikrama Cs (A A Ngurah Ketut Agung Astikaningrat, A A Ngurah Mayun Wira Ningrat dan A A Ngurah Alit Putra) ke Kepolisian Daerah (Polda) Bali, terkait adanya dugaan Tindak Pidana (TP) Pemalsuan Dokumen berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/109/II/2024/SPKT/POLDA BALI per 3 Februari 2024.

Terkait hal tersebut, saat dikonfirmasi Tjokorda Ngurah Bagus Agung alias Cok Bagus kepada wartawan membenarkan adanya pelaporan tersebut. Ia mengatakan, pelaporan dilakukan atas dugaan pemalsuan dokumen berupa Akta Pembatalan Nomor 184 dan 185, tahun 2015 dan akta perjanjian jual beli Nomor 150, disebut-sebut sebagai dasar peralihan hak dari perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) tahun 2014 nomor 100 dan kuasa menjual nomer 101, dimana 20 orang pengempon dikatakan terlapor ikut mengetahui bahkan menandatangani, dengan tegas menyatakan tidak pernah membatalkan akta 100 dan 101 tersebut.

Baca Juga  Jelang Pilkada Klungkung, Ningrum: Tidak Pilih Kader Kaleng-kaleng!

“Oh nggih (iya, red) benar. Nike (itu, pelaporan yang dimaksud, red) terkait dokumen (Akta 150, 184 dan 185, red). Tityang (saya, red) mewakili 20 pangempon lainnya yang disebutkan sebagai prinsipal dalam dokumen, terus terang saja tidak mengetahui apalagi dibilang ikut menandatangani, tidak benar nike adanya. Kami serahkan semua ke Polisi, biar diungkap nike palsu atau tidaknya dokumen itu,” ungkap Cok Bagus kepada wartawan, Minggu (3/3/24).

Reporter: Gung Krisna