Denpasar – Beredar kabar bahwa Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).

Menanggapi hal tersebut R. Agung Priyanto selaku General Manager PT Bali Citra Metro Plasma Power (PT BCMPP) didampingi General Affair Andrean Raditya menjelaskan bahwa AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) sedang dalam proses.

“Sekarang masih dalam proses jadi isu beredar mengenai TPST tidak memiliki AMDAL itu tidak benar,” kelit Agung ketika menerima kunjungan Jaringan Jurnalis Peduli Sampah (J2PS) dipimpin Agustinus Apollonaris K Daton di TPST Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur, Selasa  ( 25/7/23).

Dirinya menambahkan bahwa saat ini TPST Kertalangu sudah mengantongi persetujuan lingkungan.

Baca Juga  PDIP Pimpin Suara Sementara Caleg DPR RI

“Sudah terbit Permohonan Persetujuan Lingkungan Hidup (PPLH), dengan mengacu pada dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL),” tambahnya.

Dirinya menambahkan bahwa proses peralihan status mengakibatkan ada dokumen yang harus dirubah, dalam pengurusan AMDAL.

“Karena adanya peralihan status TPST ini kan statusnya sewa sehingga ada beberapa dokumen harus dirubah dalam pengurusan AMDAL,” tutupnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali, Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana menyebutkan, TPST Kertalangu sebagai pelaksanaan program Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sudah sepatutnya dioperasikan berdasarkan AMDAL.

“Semestinya menjadi tanggung jawab bersama pengampu, pelaksana dan masyarakat yang juga turut dalam persetujuan tersebut,” tandasnya kepada wacanabali.com, Sabtu (22/7/23).

Baca Juga  Wacana Bali Intermedia Serahkan Bantuan Laptop untuk Siswa Disabilitas

Menurutnya, jika dalam sistem operasional terdapat dampak yang merugikan masyarakat maka wajib dilakukan penanggulangan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati pada AMDAL.

Tiyang (saya, red) kira pemerintah tidak berpangku tangan dan meminta koreksi terhadap operasional yang dilaksanakan oleh pihak ketiga mitra pelaksana,” tutup Agung.

Reporter: Dewa Fathur

Editor: Ady Irawan