KPU Jembrana akan Batasi Massa saat Pendaftaran Paslon
Jembrana – Pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Jembrana dibuka mulai Selasa(27/08/24) hingga Kamis (29/08/24). Guna menjaga ketertiban dan keterbatasan tempat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jembrana akan membatai massa pendukung dan simpatisan bakal pasangan calon masuk halaman Kantor KPU Jembrana.
“Kami sedang menyusun SOP (Standar Operasional Prosedur) terkait penerimaan pendaftarannya, jadi kita sudah sepakati karena keterbatasan tempat, masing-masing pasangan calon membawa 100 orang massa yang bisa masuk ke halaman kantor KPU,” ungkap I Ketut Adi Sanjaya, Ketua KPU Jembrana saat ditemui di kantornya, Senin (26/08/24).
Adi Sanjaya melanjutkan saat pendaftaran yang diizinkan masuk ke dalam kantor KPU juga terbatas.
“Kemudian yang bisa masuk ke tempat pendaftaran tentu pasangan bakal calon beserta istri, tim dan admin serta pimpinan parpol pengusul bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati,” imbuhnya.
Terkait dengan penerimaan pendaftaran , Adi Sanjaya mengaku telah mempersiapkan alur serta petugas yang akan menerima pendaftaran.
“Hari ini kita sudah melakukan simulasi terkait pendaftaran bakal pasangan calon, karena mulai besok (Selasa-red) sudah mulai pendaftaran,” jelasnya.
KPU Jembrana juga mengatur waktu pendaftaran mengikuti jam kerja kantor kecuali di hari terakhir.
“Jadwal waktu pendaftaran untuk hari pertama dan kedua menyesuaikan jam kerja kantor yakni dari pukul 08.00 sampai sengan 16.00 Wita. Sedangkan di hari terakhir batas pendaftaran hingga pukul 23.59 Wita,” tutup Adi Sanjaya.
Reporter: Dika
Editor: Ngurah Dibia
Tinggalkan Balasan