Denpasar – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali akan mengambil alih Bawaslu Kabupaten/Kota menyusul penundaan pengumuman dan pelantikan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota oleh Bawaslu RI.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali, I Putu Agus Tirta Suguna mengatakan Bawaslu Bali akan mengisi kekosongan jabatan Bawaslu yang ada tingkat Kabupaten/Kota.

Seperti diketahui, pengumuman dan pelantikan direncanakan dilakukan Sabtu 12 Agustus 2023, kemudian diubah menjadi Senin 14 Agustus 2023, lalu kemudian diubah kembali menjadi 16-20 Agustus 2023.

Tirta Suguna mengatakan bahwa kekosongan jabatan sementara waktu ini akan diambil alih oleh Bawaslu Provinsi. Namun untuk kerja teknis pengawasan Pemilu tetap menjadi kewenangan sekretariat dan staf Bawaslu di masing-masing Kabupaten/Kota.

Baca Juga  Bawaslu Bali Tegaskan Larangan Kampanye di Masa Tenang

Sementara, kata Suguna, terkait adanya hal-hal yang memunculkan proses sengketa Pemilu di tingkat Kabupaten/Kota akan langsung diambil alih oleh Bawaslu provinsi.

Lebih lanjut Suguna mengatakan kendatipun terjadi kekosongan pimpinan di tingkat Kab/Kota, pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024 tetap dilakukan.

Salah satunya adalah pengawasan penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) yang akan ditetapkan tanggal 18 Agustus 2023 oleh KPU.

“Kami meminta jajaran staf di tingkat kabupaten/kota dikoordinatori oleh korsek untuk melakukan pengawasan terhadap DCS sampai ditetapkan nanti di tanggal 18 Agustus 2023,” terangnya, Rabu (16/08/2023).

Ia pun berharap diantara rentan tanggal 16-20, Bawaslu RI bisa mengumumkan dan melakukan pelantikan terhadap anggota Bawaslu terpilih.

Baca Juga  Prabowo-Gibran Menang Pilpres, Bawaslu Bali Sebut Ada Potensi PHPU di MK

Sebelumnya anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali telah mengakhiri masa jabatan mereka pada 14 Agustus 2023.

Reporter: Agus Pebriana
Editor: Ady Irawan