HUT RI, Kanwil Kemenkumham Bali Bagi-Bagi Remisi
Denpasar – Dalam rangka Hari Kemerdekaan 78 tahun Republik Indonesia, Kementerian Hukum dan Hak asasi manusia (Kemenkumham) Kantor Wilayah (Kanwil) Bali memberikan remisi kepada narapidana dan anak binaan.
Kepala kantor Kemenkumham Kanwil Bali, Anggiat Napitupulu menyampaikan bahwa setiap hari kemerdekaan, akan memberikan remisi kepada warga binaan yang sudah memenuhi syarat.
“Sesuai dengan pasal 4 ayat 1 dan pasal 14 undang-undang dasar tahun 1945, kami memberikan remisi kepada warga binaan sebanyak 3018 orang,” ujarnya di Denpasar Kamis, (17/8/23).
Lebih lanjut dirinya menyampaikan remisi tersebut diberikan kepada warga binaan di wilayah Kanwil Kemenkumham Bali yang tersebar di beberapa rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) binaan anak.
“Di rutan kelas II a Kerobokan sebanyak 111 orang, Lapas Perempuan Kelas II a Kerobokan sebanyak 167 orang, Lapas Narkotika Kelas II a Bangli sebanyak 1048 orang, Lapas Kelas II e Tabanan sebanyak 123 orang.”
“Lapas II e Singaraja 210 orang, Lapas Anak Kelas II Karangasem 30 orang, Rutan Klungkung 92 orang, Rutan Bangli 287 orang, Rutan Kelas II b Gianyar 130 orang dan Lapas II b Negara sebanyak 122 orang,” rincinya.
Anggiat menambahkan bahwa dalam pemberian remisi tersebut juga memberikan remisi kepada warga negara asing yang terlibat kasus.
“Adapun dalam pemberian remisi umum tersebut kepada warga negara asing sebanyak 79 orang,” tandasnya.
Ditemui di lokasi acara, Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan bahwa pemberian remisi tersebut sebagai apresiasi kepada warga binaan.
“Pemberian remisi ini sebagai penghargaan kepada warga binaan yang telah bersungguh-sungguh menjalani program pembinaan,” ucapnya.
Koster berharap agar warga binaan yang mendapat remisi bisa menjadi contoh kepada warga binaan yang lainnya.
“Semoga warga binaan yang mendapat remisi bisa menjadi contoh bagi warga binaan yang lain dalam menjalani aturan dan mengikuti program pembinaan,” tambahnya.
Dirinya juga menyampaikan bahwa program yang selama ini diberikan di lapas sebagai bekal untuk warga binaan setelah kembali ke masyarakat.
“Program yang diberikan kepada saudara (warga binaan, read) agar menjadi bekal saudara kemudian hari setelah kembali berbaur dengan masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu salah satu warga binaan lapas kerobokan kasus narkotika Sultan Hasanudin menyampaikan rasa syukurnya setelah memperoleh remisi 4 bulan.
“Saya mengucapkan terimakasih kepada pemerintah terkait karena sudah memberikan saya remisi selama 4 bulan,” ucapnya.
Dirinya juga menyampaikan bahwa remisi ini sebagai kado spesial setelah dirinya di tahan 5 tahun di lapas Kerobokan. “Setelah 5 tahun masa tahanan ini menjadi kado spesial bagi saya,” tutupnya.
Reporter: Dewa Fathur
Editor: Ady Irawan
Tinggalkan Balasan