Ribuan Napi di Bali Terima Remisi Khusus Nyepi Caka 1946
Denpasar – Ribuan Napi (Narapidana) di jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1946.
Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan ketaatan mereka selama menjalani masa pidana, Selasa (12/3/24).
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Romi Yudianto, mengatakan, pemberian remisi ini merupakan bentuk penghormatan terhadap Hari Raya Nyepi dan juga sebagai upaya untuk memberikan kesempatan kepada para narapidana untuk berbenah diri dan kembali ke masyarakat.
“Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman. Kami berharap remisi ini dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik,” ujar Romi.
Tercatat sebanyak 1.239 napi menerima Remisi Kategori I (RK I) dengan rincian:
• 241 napi mendapatkan remisi 15 hari
• 842 napi mendapatkan remisi 1 bulan
• 87 napi mendapatkan remisi 1,15 hari
• 9 napi mendapatkan remisi 2 bulan
Sementara, 9 napi mendapatkan Remisi Kategori II (RK II) dengan rincian:
• 2 napi mendapatkan remisi 15 hari
• 7 napi mendapatkan remisi 1 bulan
Selanjutnya, empat orang anak binaan juga mendapatkan remisi. Selain itu, 8 orang Warga Negara Asing (WNA) juga mendapatkan remisi, WNA tersebut berasal dari Nepal, India, Ukraina, dan Rusia.
Lebih lanjut dijelaskan, terdapat juga kategori Pidana Khusus yang mendapatkan Remisi, diantaranya narapidana dengan kasus Narkotika mendapatkan Remisi berdasarkan PP 99/2012 sebanyak 586 orang, narapidana dengan kasus Korupsi mendapatkan Remisi berdasarkan PP 99/2012 sebanyak 37 orang dan narapidana dengan kasus Money Laundry mendapatkan Remisi berdasarkan PP 99/2012 sebanyak 2 orang.
Sumber: Humas Kemenkumham Bali
Editor: Gung Krisna
Tinggalkan Balasan