Ahli: Hak PT SBH Gugur, SHGB 44 Otomatis Kembali Tanah Negara
Denpasar – Tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 44 (SHGB 44) seluas 6.7 hektar di Desa Pancasari, Sukasada, Buleleng, yang sebelumnya atas nama PT Sarana Buana Handara (SBH) atau Bali Handara dikatakan otomatis kembali menjadi tanah negara. Hak Bali Handara untuk memperpanjang SHGB 44 pun dikatakan otomatis gugur, sebab Bali Handara selama ini dikatakan telah menelantarkan lahan tersebut.
“SHGB berlaku 30 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun, dan permohonan baru 30 tahun. Namun jika ditelantarkan maka haknya untuk mengajukan perpanjangan otomatis gugur,” kata Made Pria Dharsana SH M.Hum, dosen Kenotariatan Unud dan dosen hukum Pertanahan Universitas Warmadewa, Selasa (22/08/3023).
Terlebih SHGB 44 tersebut diketahui telah berakhir 11 tahun silam. Maka menurutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 tahun 1996 (PP 40/1996) diubah menjadi PP Nomor 18 tahun 2021 (PP 18/2021) tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, maka tanah tersebut otomatis kembali menjadi tanah negara.
“Dalam PP No 18/2021 pasal 20, HGB atau HGU (hak guna usaha, red) sudah mati kalau tidak diperpanjang atau pun kemudian setelah 2 tahun tidak diperpanjang, terlebih 11 tahun sudah lewat, sebenarnya hak itu sudah jatuh ke negara. Tidak perlu ada penetapan lagi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau pemerintah,” terang Made Pria.

Kecuali, kata Made Pria lebih lanjut, HGU atau HGB masih hidup namun dalam perjalanan 2 tahun berturut-turut yakni selama 4 tahun tidak dimanfaatkan atau ditelantarkan, maka diperlukan penetapan BPN sebagai tanah terlantar, sebagaimana diatur pasal 5 PP Nomor 20 tahun 2021 (PP 20/2021) mengenai penertiban pendayagunaan tanah terlantar.
“Dalam pasal 7 (PP 20/2021, red) juga dijelaskan, tanah dengan HGB, hak pakai, hak pengelolaan, HGU dan tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah akan menjadi obyek penertiban tanah terlantar terhitung mulai 2 tahun sejak diterbitkannya dasar penguasaan terhadap tanah,” imbuhnya.
Bali Handara Telantarkan Lahan SHGB 44
Diketahui sebelumnya, persoalan ini mencuat setelah PT SBH atau Bali Handara kembali mengklaim lahan seluas 6.7 hektar eks SHGB 44 tersebut. Warga Desa Pancasari yang menggarap lahan SHGB 44 yang ditelantarkan tersebut mengaku resah atas pemasangan plang hak milik Bali Handara di atas lahan itu.
Kepada wartawan, Kelian Dusun Buyan, Desa Pancasari, I Gede Rena Purdiasa membenarkan pengakuan warga, bahwasanya selama ini pihak PT SBH telah menelantarkan lahan itu puluhan tahun.
“Cuma dipagar kawat. Sementara pemanfaatan lahan tidak ada. Ditinggalkan begitu saja. Ya ditelantarkan. Satu pun bangunan tidak ada. Apalagi bercocok tanam. Selama ini, warga yang tempati lahan itu tanam sayur di sana. Dan itu kenyataannya sepanjang kami tahu puluhan tahun,” ungkap Renggo, panggilan akrabnya, Selasa (15/08/2023).

Lebih lanjut dikatakan, lahan itu sebelumnya sangat tidak terurus, pun dikabarkan sebagai tempat pembuangan sampah dan juga dulu banyak anjing liar dibuang ke sana. Bahkan, sempat ada warga setempat meninggal akibat gigitan anjing rabies.
“Dulu ada sampai warga meninggal karena digigit anjing rabies. Jika musim hujan sampah-sampah dibuang dari atas itu akan turun mengotori danau karena tidak diurus. Kalau sekarang kan sudah ditata warga yang tinggal di sana dan bekerjasama dengan Bumdes,” paparnya.
Renggo juga membenarkan ada beberapa warga tinggal di sana sudah berpuluh puluh tahun. Bahkan diungkapkan turun-temurun dari sang kakek. “Itu ada belasan warga di sana membangun rumah gubuk dan juga semi permanen. Setahu kami sudah lama sekitar 60 tahun. Sepertinya sebelum lahir SHGB No 44 sudah tinggal di sana,” jelas Renggo.
Ia menyampaikan, sebagai Kelian Dinas Dusun Buyan berharap, jika SHGB milik Bali Handara sudah tidak berlaku dan tidak ada hak lagi dengan lahan itu untuk segera mencabut plang.
“Saya juga kaget selaku kelian dusun tiba-tiba ada plang itu di lokasi dan tidak dikasih tahu pemasangan plang itu. Bahkan Pak Bhabin (Bhabinkamtibmas) malah menghubungi tiang menanyakan, artinya beliau juga tidak tahu.”
“Selama ini kami hidup berdampingan saling membutuhkan dan rukun. Kami berharap jika Bali Handara sudah tidak ada hak lagi untuk segera mencabut plang agar tidak menimbulkan pertanyaan baru, saling curiga dan ada kejelasan,” harap Renggo.
BPN Kembalikan Permohonan Bali Handara
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buleleng, Agus Apriawan tidak menampik, pihak PT SBH disebut-sebut pernah mengajukan pembaharuan hak bukan perpanjangan hak. Namun, lantaran dokumennya kurang, berkas permohonan itu dikembalikan.
“Dari informasi staf kami, (PT SBH, red) pernah mengajukan pembaharuan hak bukan perpanjangan. Tetapi karena tidak diproses dan ada berapa dokumen yang kurang sehingga berkas itu dikembalikan dan posisinya sampai saat ini belum ada dimasukkan lagi atau didaftarkan,” ungkap Agus Apriawan kepada wartawan di Buleleng, Senin (14/08/2023).
Lebih lanjut ia menyampaikan, bahwa belum bisa memproses permohonan SHGB diajukan pihak PT SBH di atas lahan tersebut. Selain permohonan itu dikatakan belum mengantongi izin dari Kementerian ATR/BPN, ia juga menegaskan, SHGB No 44 sebagai dasar hak PT SBH sebelumnya tidak berlaku lagi alias telah berakhir 11 tahun lalu.
“Sesuai data yang ada di kami, SHGB No 44 itu memang berakhir 22 September 2012. Kita lihat sekarang, ini berakhir 2012 kan hampir 11 tahun. Berarti PT SBH harus mendapat izin dari Kementerian ATR/BPN karena sudah melewati fase 5 tahun dari kepemilikan sudah berakhir,” jelasnya.

Agus menegaskan, dalam pembaharuan hak ada ketentuan secara yuridis formal (landasan hukum berupa peraturan telah disahkan pemerintah memiliki kekuatan mengikat) harus dipenuhi. Mesti terpenuhi secara yuridis formal namun secara de jure (ketentuan hukum) dan de facto (pada kenyataan) tidak terpenuhi tetap saja tidak diterima.
“Bisa tidaknya kita bicara dari yuridis formal. Artinya, kelengkapan formal dokumennya. Ada berapa ketentuan memang diatur. Ya, kalau yuridis formalnya memang tidak terpenuhi pasti kita tidak terima. Bukan ditolak ya. Sepanjang itu terpenuhi pasti kita terima. Apakah kemudian nanti bisa terbitkan? Belum tentu. Artinya gini, tidak semua permohonan kita penuhi siapa tau nanti secara yuridis formal terpenuhi tetapi secara de jure de facto tidak terpenuhi kondisi harus clear and clean,” tegas Agus.
Bali Handara Bergeming
Dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut, pihak Bali Handara belum ada yang dapat memberi keterangan. Awak media yang coba mendatangi Bali Handara di Jalan Raya Singaraja-Denpasar, Pancasari, Sukasada, Buleleng, Jumat (18/8/23) hanya dapat menemui Duty Manager, Ketut Awan.
Namun Ketut Awan mengaku tidak dapat memberi keterangan terkait masalah tersebut. Ia mengatakan akan menyampaikan perihal yang menjadi pertanyaan awak media ke atasannya dan pihak owner.
Begitupun dengan Amy, Sekretaris Perusahaan Bali Handara, hingga saat ini belum bisa dikonfirmasi dan dimintai keterangan. Awak media yang mencoba menghubunginya melalui sambungan telepon dan pertanyaan yang diajukan lewat pesan Whatsapp belum mendapat respon dan jawaban.
Reporter: Ady Irawan
Editor: Ngurah Dibia

Tinggalkan Balasan