Buleleng – Jro Komang Sutrisna, S.H selaku kuasa hukum warga, menegaskan bahwa hak-hak sebelas warga Desa Pancasari yang menempati lahan negara berpuluh-puluh tahun bekas Hak Guna Bangunan (HGB) PT Sarana Buana Handara jangan sampai ada yang mengkebiri.

“Warga telah tinggal dan memanfaatkan lahan ini selama bertahun-tahun. Tindakan sepihak oleh oknum tertentu melakukan kebiri hak warga jelas melanggar prinsip keadilan sosial dan hukum,” ujar Jro Komang Sutrisna,kepada wartawan usai acara mediasi dengan PT SBH yang diselenggarakan Dinas Perkim Buleleng, Senin (06/01/2025)

Ia menggaris bawahi, menurut Pasal 24 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), penguasaan tanah dalam jangka waktu tertentu dapat menjadi dasar hukum untuk memperoleh hak atas tanah. Selain itu, Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara atas tempat tinggal yang layak.

Baca Juga  Merasa Dimanfaatkan, Warga Cabut Surat Pernyataan Pinjam Lahan PT Sarana Bali Handara

Jro Komang menambahkan bahwa perubahan fungsi lahan harus dilakukan melalui mekanisme musyawarah yang transparan dan harus melibatkan sebelas warga, sebagaimana diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Jika oknum tertentu bertindak sepihak tanpa dialog dengan sebelas warga, ini adalah pelanggaran serius terhadap asas demokrasi partisipatif,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya fungsi sosial tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUPA (Undang Undang Pokok Agraria).

“Tanah negara harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan oknum tertentu. Mengabaikan hak warga tanpa solusi seperti relokasi atau kompensasi adalah bentuk ketidakadilan,” tambah Jro Komang.

Sisi lain juga dijelaskan, penggusuran paksa tanpa proses hukum yang jelas tidak hanya melanggar UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, tetapi juga bertentangan dengan standar internasional. Komentar Umum PBB No. 7 menegaskan bahwa penggusuran tanpa konsultasi, transparansi, dan solusi alternatif melanggar prinsip hak asasi manusia.

Baca Juga  PT Sarana Buana Handara Kangkangi Tanah Negara, Warga Tegas Tolak Somasi

“Warga memiliki hak yang sah untuk mempertahankan tempat tinggal mereka. Jika ada tindakan oknum tertentu yang mengabaikan hak ini tidak dapat dibiarkan,” pungkas Jro Komang.

Sebelas warga Pancasari berharap pihak berwenang mengambil langkah tegas untuk melindungi hak mereka dan memastikan tidak ada kepentingan oknum yang mengorbankan keadilan.

Sementara Waka Polres Buleleng, Kompol Fudin Ismail mewakili Kapolres Buleleng yang juga diundang dalam mediasi dilaksanakan Dinas Perkim Buleleng meminta PT SBH menurunkan plang di atas tanah negara lantaran disebut-sebut plang itu menjadi sumber masalah di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng.

“Hasil kesepakatan tadi agar pihak Bali Handara menurunkan plang tersebut agar tidak menjadi sumber masalah. Jika pihak PT (Bali Handara, red) tidak melepas, nanti kami koordinasi dengan pemerintah (Pemkab Buleleng, red) apakah nanti tim dari pihak pemerintah dengan BPN (Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Buleleng, red) yang akan menurunkan,” tegasnya.

Baca Juga  Picu Keresahan, Warga Minta Pemkab Buleleng Turunkan Plang PT SBH di Tanah Negara

Selain itu, Kompol Fudin juga mengatakan jika pihak warga merasa ada intimidasi atau pengancaman, silahkan agar dilaporkan.

“Kalau memang ada intimidasi atau pengancaman, boleh silahkan dilaporkan ke Polres. Tapi tidak boleh katanya, harus ada bukti,” ujar Wakapolres Buleleng.