Denpasar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali sudah mengumumkan Daftar Caleg Sementara (DCS). Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menyampaikan bahwa pengumuman DCS salah satunya bertujuan agar masyarakat tahu calon wakilnya.

“DCS sudah kita umumkan dan ada waktu 5 hari untuk mengumumkan keperluan DCS ini salah satunya untuk keperluan agar masyarakat mengetahui calon wakilnya yang akan dipilih besok,” terangnya di Denpasar, Senin (21/8/23).

Lebih lanjut lidartawan mengajak masyarakat mencermati data dari DCS tersebut.

“Kami (KPU, red) mengajak masyarakat untuk cermat menilai calon wakilnya, karen kami hanya menerima laporan serta masukan masyarakat tidak bisa aktif,” tambahnya.

Lidartawan menjelaskan selektif disini agar masyarakat ikut mengawasi para caleg agar tidak ada yang menyalahi aturan.

Baca Juga  Laporan Golkar Badung Disebut Tak Penuhi Syarat, WS: Ga Masuk Logika

“Beberapa hal disini kalau ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) nyalon tapi tidak mengundurkan diri, kemudian tenaga-tenaga kontrak, serta kepala desa karena di KTP tidak tercantum profesi tersebut jika masyarakat menemukan yang seperti itu segera laporkan ke KPU atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),” tegasnya.

Dirinya juga menyampaikan agar seluruh masyarakat ikut mengawasi calon legislatif (caleg) yang namanya ada di DCS agar tidak melanggar regulasi.

“Kami juga menghimbau kepada masyarakat jika menemukan caleg di DCS yang melanggar regulasi untuk segera dilaporkan, dalam mendukung hal tersebut kami sudah bersurat ke DPRD Provinsi Bali , kemudian BKD seluruh Bali serta forum kepala desa dan lurah seluruh Bali.”

Baca Juga  Demokrat Cium Adanya Kecurangan Pemilu di Lapas

“Sehingga jika ada pegawainya yang belum mengundurkan diri, jika belum sebelum Daftar Caleg Tetap (DCT) keluar proses tersebut ( pengunduran diri, red) harus dilakukan,” tutupnya.

Reporter: Dewa Fathur
Editor: Ady Irawan