Denpasar – Polisi Resort Kota (Polresta) Denpasar berhasil mengamankan seorang buruh bangunan berinisial MS (64) yang melakukan tindak pidana pencabulan beserta persetubuhan kepada seorang anak perempuan berinisial NA (12).

“MS (64), seorang buruh bangunan, yang diduga terlibat dalam aksi pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan ber berinisial NA (12),” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima wacanabali.com, Selasa (29/8/23).

Kapolresta Denpasar mengungkapkan bahwa kejadian tersebut sudah 3 kali menimpa korban. Kejadian pertama sekitar tahun 2019, saat korban masih duduk di bangku SD kelas 3, kejadian Kedua pada tahun 2022, pelaku kembali mencari korban yang saat itu sedang menunggu ibunya di warung.

Baca Juga  TPA Suwung Stop Sampah Organik, Polresta Denpasar Antisipasi Aksi Massa

“Kejadian ketiga pada bulan April 2023, korban sedang nongkrong di depan warung ketika pelaku mendekatinya dengan sepeda motor. Pelaku mengajak korban naik sepeda motornya dan membawa korban ke lokasi terpencil, di mana pelaku kembali melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban,” rinci kapolres.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku tertarik melihat tubuh korban dan muncul hasrat untuk melakukan hal tersebut. “Motif dari pelaku diduga adalah hasrat untuk melihat tubuh korban yang dianggapnya sudah seperti orang dewasa,” terang Kombes Bambang Yugo.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga  WNA Jerman Aniaya Warga di Imam Bonjol Diamankan Polsek Kuta

“Ancaman hukuman bagi pelaku adalah minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda sebesar 5 miliar rupiah,” tutup Kapolres.

Reporter: Dewa Fathur